Teliti Asset Recovery, Pengacara Hotma Sitompul Raih Gelar Doktor

img_2742Penelitian tentang pengembalian aset kejahatan korupsi atau asset recovery mengantarkan pengacara Hotma Padan Dapotan Sitompul (Hotma Sitompul) meraih gelar doktor. Hotma  mempertahankan disertasinya berjudul “Pelaksanaan Asset Recovery dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata Indonesia” pada ujian terbuka promosi doktor Senin (5/9) bertempat di Gedung I FH UGM.

Ketua penguji adalah Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Prof. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., selaku ko-promotor. Pada ujian terbuka ini, hadir pula Prof.  Dr.  Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., penguji tamu dari Universitas Indonesia.

Penelitian Hotma dilatarbelakangi oleh kurang optimalnya pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi. “Padahal hukum menghendaki agar kerugian tersebut dipulihkan seluruhnya. Oleh karena itu, penegak hukum harus menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia guna memulihkan kerugian yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi.”terang Hotma dalam disertasinya.

Hotma melalui disertasinya  menawarkan konsep jika terdakwa dihukum dengan pidana  pokok selama 4  tahun dan  pidana  tambahan pembayaran uang  pengganti (PUP) sebesar  Rp 100 milyar, ada  baiknya pidana pengganti PUP ditentukan  selama 10  tahun (lebih lama daripada pidana pokok). Dengan syarat bahwa lamanya pidana penjara pengganti akan dikurangi selama 1 tahun untuk setiap kali PUP berhasil dibayar sejumlah Rp. 10 milyar.

Konsep inilah yang kemudian dipertanyakan oleh salah seorang penguji Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. Pertanyaannya adalah apakah konsep ini tidak menganggu tujuan permasyarakatan karena nilai jumlah pemidanaan dihitung dengan uang. Hal ini mengingat bahwa dalam perkara korupsi tidak semua terdakwa menikmati hasil korupsi. Hotma mempertahankan disertasinya dengan argumen bahwa permasalahan sekarang ,walaupun ada  PUP, terpidana lebih  memilih masuk penjara daripada mengembalikan keuangan negara. “Yang menjadi masalah sekarang adalah menghukum orang itu atau mengembalikan kerugian negara? Kita harus mementingkan pada pengembalian.”jawab Hotma.

Hotma dalam kesimpulan disertasinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara. Ketentuan itu seperti: Pasal 2  dan Pasal 3;   Pasal 18 ayat (3); Pasal 38B ayat (5); dan Pasal 38B ayat (2).

Setelah 60 menit menjalani ujian terbuka, Ketua Tim Penguji membacakan hasil ujian yang menyatakan bahwa Hotma Padan Dapotan Sitompul, S. H., M.Hum lulus dengan predikat cumlaude. Di akhir acara, Prof. Nindyo selaku promotor berpesan bahwa capaian gelar doktor adalah awal ujian berat yang harus dihadapi Hotma dalam bermasyarakat, “Jika Bang Hotma konsisten dengan apa yang didapatkan dari disertasi ini, maka suarakanlah untuk mengabdikan pemikiran bagaimana asset recovery hasil kejahatan korupsi.” (Hanifah)

TAGS :  

Latest News

Faculty Of Law, UGM With Natural Resources Governance Studies (NRGS) And PT Pertamina (Persero) Officially Opens The Pertamina Mini Master Of Law Program 2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam atau Natural Resources Governance Studies (NRGS) kembali menjalin kolaborasi strategis dengan …

PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang” 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …

FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, …

Scroll to Top