Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan era baru dalam pelaksanaan kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta ada tantangan dan krisi ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional. Cipta Kerja dipandang dapat menyeimbangkan antara ketiga tipe umum regulasi yaitu: pertama, economic regulation, dimaksudkan untuk memastikan efisiensi pasar, Sebagian melalui promosi daya saing yang memadai di antara para pelaku usaha. Kedua, social regulation, dimaksudkan untuk mempromosikan internalisasi semua biaya yang relevan oleh aktor. Ketiga, administrative regulation, yang bertujuan untuk memastikan berfungsinya operasi sektor publik dan swasta.
Keberadaan Undang-undang Cipta kerja, telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kesemua ketentuan tersebut sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan terutama di daerah.
Kota Yogyakarta, merupakan salah satu daerah yang memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan ketenagakerjaan. Peraturan Daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Peraturan daerah ini perlu untuk dapat segera disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Pemerintah daerah memang tidak diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketenagakerjaan di daerahnya, akan tetapi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya, materi muatan Perda Provinsi dan Perda Kota/Kabupaten berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas khusus pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan yang lebih tinggi, dengan demikian Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menyusun peraturan daerah yang dimaksud.
Penyusunan peraturan yang baru ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat sekarang ini. Berdasarkan hal tersebut beberapa penyesuaian yang dilakukan antara lain memfasilitasi penggunaan istilah pekerja formal dan informal, karena di Kota Yogyakarta komposisi pekerja informal cukup besar, memfasilitasi ketentuan-ketentuan yang dapat mendorong terbentuknya peraturan perusahaan atau pun perjanjian kerja bersama, penegasan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja dalam perjanjian kerja terutama dalam hal alih daya, penegasan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas di sektor publik, jaminan BPJS bagi pekerja perempuan yang selalu dianggap lajang, jaminan BPJS bagi pekerja pada sektor usaha kecil dan makro, dan ketentuan mengenai pentingnya koordinasi lintas instansi dan lintas sektor.
Peraturan ini dilaksanakan dengan diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Naskah akademik yang tersusun akan menjadi dasar dari penyusunan peraturan daerah. Proses penyusunan ini juga tetap memperhatikan keterlibatan publik. Keterlibatan publik dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara membuka seluas-luasnya masukan dari kelompok yang akan terdampak dari ketentuan ini. Dengan demikian diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat berdaya guna dan berhasil guna.