Simposium Puskaha Djojodigoeno–HuMa Bahas Peran Negara dalam Konflik SDA dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama Perkumpulan HuMa sukses menyelenggarakan Simposium “Peran Negara dalam Produksi & Reproduksi Konflik serta Dampaknya bagi Masyarakat Adat” pada Selasa–Rabu, 25–26 November 2025 di Ruang 3.1.1 FH UGM. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peluncuran hasil Riset Aksi Partisipatoris HuMa 2024–2025 serta pemutakhiran data konflik melalui platform HUMAWIN, yang selama ini memetakan berbagai kasus konflik agraria, pelepasan wilayah adat, dan perubahan tata kelola sumber daya alam. Simposium menghadirkan para akademisi, peneliti, pegiat masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengurai dinamika kebijakan negara serta dampaknya terhadap komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksanaan hari pertama dibuka dengan Sesi 1, yang menampilkan Rais, Sartika Intaning Pradhani, dan Almonika Cindy Fatika Sari dalam “Peluncuran Hasil Riset Aksi Partisipatori HuMa 2024–2025 & Outlook Konflik HUMAWIN”. Pemaparan ini menunjukkan bagaimana konflik agraria dan sumber daya alam kian kompleks akibat tumpang tindih perizinan, ekspansi industri ekstraktif, serta lemahnya pengakuan wilayah adat. Berlanjut pada Sesi 2 yang mengangkat pertanyaan kritis “Konservasi, Energi Terbarukan, atau Green Grabbing?” dengan pembicara Ufa Amirah, Masnadi B, Mailinda Eka Yuniza, Eko Cahyono, Andi Chairil Ichsan, dan IGAM Wardana. Panel ini menyoroti tren proyek hijau yang kerap meminggirkan masyarakat adat melalui skema karbon, kawasan konservasi, hingga pembangunan energi terbarukan. Penutupan hari pertama diisi oleh Sesi 3, “Proyek Strategis Nasional: Regulasi, Dampak & Pendekatan Militeristik”, menghadirkan Andi Rostanti, Richo Andi Wibowo, Rina Mardiana, dan Made Supriatma. Para pembicara menguraikan bagaimana PSN sering berjalan melalui pendekatan keamanan yang memperbesar potensi kekerasan, intimidasi, serta penghilangan ruang hidup komunitas adat.

Pada hari kedua, Sesi 4 memperdalam topik “Bank Tanah: Reforma Agraria atau Konsolidasi Korporasi?” dengan menghadirkan Kamils, Laksmi A. Savitri, dan Maria SW Sumardjono. Diskusi membahas bagaimana Bank Tanah dapat menjadi peluang reforma agraria, namun juga berisiko menjadi instrumen konsolidasi lahan yang menguntungkan korporasi jika tidak diawasi dengan ketat. Dilanjutkan Sesi 5, “Keamanan Tenurial Pasca Pengakuan di Tingkat Daerah”, bersama Theresia Ateta, Armansyah Dore, dan Erasmus Cahyadi. Panel ini menyoroti tantangan masyarakat adat dalam memperoleh kepastian hukum meskipun sudah ada pengakuan melalui Perda atau SK Bupati/Gubernur, termasuk ancaman kriminalisasi dan lemahnya perlindungan institusional.

Simposium ini memberikan ruang temu antara akademisi, peneliti, organisasi masyarakat adat, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan arah advokasi dan pembaruan hukum berbasis komunitas. Diskusi dua hari tersebut tidak hanya memperkuat kolaborasi HuMa dan Puskaha Djojodigoeno, tetapi juga menjadi wadah strategis untuk menegaskan kembali urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam konteks pembangunan nasional.

Dari perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), kegiatan ini memberikan kontribusi nyata pada SDG 15: Ekosistem Daratan, melalui pembahasan perlindungan wilayah adat, hutan, dan tanah ulayat; SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim, melalui kajian dampak transisi energi dan proyek hijau terhadap komunitas adat; SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh, melalui penguatan tata kelola konflik, akuntabilitas negara, dan perlindungan pembela lingkungan; serta SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan, terkait pengurangan ketimpangan, yang tercermin dari keterlibatan komunitas rentan dan perempuan adat sebagai bagian dari proses riset serta diskusi. Dengan mengedepankan refleksi, kritik, dan rekomendasi berbasis bukti lapangan, simposium ini menegaskan peran FH UGM dan HuMa dalam mendorong sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat adat di Indonesia.

TAGS :  

Latest News

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Dalam Klinik Metodologi Penguatan Riset Hukum Bisnis Dan Ekonomi Syariah 

Selasa (25/11/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset Hukum Bisnis …

FH UGM Selenggarakan Pelatihan APAR untuk Bangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelatihan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bertema “Membangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat” pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan …

Kontribusi PDIH FH UGM dalam Mengedukasi Masyarakat Desa Mungkid: Wujud Penguatan Literasi Hukum Keluarga, Perjanjian, dan Tata Kelola Desa

Kamis (20/11/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH), sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, …

Scroll to Top