Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM melaksanakan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (23/6/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja Departemen untuk meningkatkan kapasitas dosen sekaligus mempererat hubungan kelembagaan dengan instansi pertanahan di daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan yang beralamat di Jl. Frans Nala, Batu Cermin, Labuan Bajo pada pukul 13.00–16.00 WITA. Departemen Hukum Agraria FH UGM dipimpin oleh Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur., selaku Kepala Departemen, dan turut diikuti oleh Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Prof. Dr. Thomas Schmitz, Dr. Rikardo Simarmata, S.H., Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL., serta Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn.
Dalam pertemuan ini, para peserta mendiskusikan berbagai isu pertanahan strategis seperti perencanaan dan penatagunaan tanah untuk sektor pariwisata, pengelolaan tanah HPL yang dikuasai oleh BPOPLB-Flores, konflik penguasaan dan penggunaan tanah, serta perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan air di kawasan pariwisata nasional Labuan Bajo. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkaya materi ajar hukum agraria dan menjembatani antara teori dan praktik di lapangan.
Diharapkan kunjungan ini dapat memperkuat kerja sama antara akademisi dan praktisi, serta mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini mendukung pencapaian beberapa Sustainable Development Goals (SDGs). SDG ke-4 tentang pendidikan berkualitas tercermin dari upaya Departemen Hukum Agraria FH UGM dalam memperkaya materi ajar dan meningkatkan kapasitas dosen melalui pengalaman langsung di lapangan, sehingga pendidikan tinggi tidak hanya berbasis teori tetapi juga terhubung dengan praktik nyata. SDG ke-11 tentang kota dan permukiman yang inklusif, aman, tahan lama, dan berkelanjutan tercermin dalam diskusi mengenai perencanaan dan penatagunaan tanah di kawasan strategis pariwisata, termasuk perlindungan ruang publik dan akses terhadap lahan bagi masyarakat lokal.
Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG ke-1 tentang penghapusan kemiskinan, karena menyentuh aspek perlindungan hak atas tanah bagi kelompok rentan agar tidak kehilangan akses terhadap sumber daya ekonomi. SDG ke-10 tentang pengurangan kesenjangan turut terwakili melalui perhatian terhadap keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan ruang, sedangkan pembahasan soal pengelolaan tanah dan air menyumbang pada SDG ke-15 tentang ekosistem daratan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan pesisir. Terakhir, kolaborasi antara akademisi dan pemerintah daerah ini juga merupakan wujud dari SDG ke-17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab tantangan pembangunan.
Penulis: Tenaga Paruh Waktu Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM