Peraturan Ujian

TATA TERTIB

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

PROGRAM SARJANA HUKUM

SEMESTER GASAL 2021/2022

A. KETENTUAN UMUM

  1. Pelaksanaan UAS dilaksanakan secara daring melalui tautan zoom meeting antara tanggal 06 – 17 Desember   2021,   sesuai   jadwal   pelaksanaan   ujian   yang   dapat   diakses   melalui   tautan http://ugm.id/ujianS1HKmhs
  2. Waktu pelaksanaan ujian untuk tiap mata kuliah adalah sebagai berikut: MK 2 SKS  :   75 menit; MK 3 SKS    :   90 menit; dan MK 4 SKS    : 100 menit.
  3. Dalam hal terdapat mata kuliah yang memerlukan waktu pengerjaan lebih lama, dapat ditentukan secara mandiri oleh Departemen maupun  koordinasi dosen pengampu  mata kuliah, dengan ketentuan adanya keseragaman waktu pengerjaan dan pengumpulan lembar jawaban UAS untuk mata kuliah tersebut.
  4. Mahasiswa peserta UAS wajib memastikan bahwa kelengkapan untuk UAS tersedia dengan baik:

a. PC or laptop connected to the internet;

b. Ketersediaan webcam for PC or laptop;

c. Sufficient and adequate quota/internet connection; and

d. Pembaruan aplikasi  Zoom  untuk  menghindari  kendala  yang  tidak  diperlukan  dalam pelaksanaan ujian.

5.  Peserta ujian mengerjakan soal ujian secara mandiri, tanpa bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun, dan tidak diperkenankan membuka buku, e-book, atau sumber lain selama                   ujian berlangsung, kecuali jika ujian bersifat open book.

B. TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN

  1. Academic staff will make sure the link zoom meeting siap untuk digunakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Lecturers in charge of exams, exam supervisors, and exam participants are required to attend the zoom meeting, 15 minutes before the exam starts. zoom meeting, 15 minutes before the exam is begin
  3. Lecturers in charge of exams, exam supervisors, and exam participants are required to turn on the camera video once they entered zoom meeting in the first 15 minutes and the last 15 minutes.
  4. In addition to all 3 points above, the implementation of the exam is supervised by the supervisors and lecturers without the need to activate the camera, unless there is a special request to active.
  5. At 15 minutes before the start of the exam, supervisors will verify the presence of examinees by:

a. memastikan bahwa semua peserta ujian telah diterima (been admitted) in the zoom meeting.

b. instructing the students taking the exam to show their student card and exam card on the camera screen; and

c. taking and saving screenshot images for verification.

6. Peserta wajib menggunakan penamaan di Zoom Meeting with a format: No Presensi (sesuai di kartu ujian)_Nama Lengkap

  1. Mahasiswa yang join lebih dari 15 menit dari jam ujian dimulai maka dianggap tidak hadir saat ujian, walaupun mahasiswa submit jawaban di Simaster maka tidak akan dikoreksi.
  2. Examinees are required to dress accordingly (it is prohibited to wear t-shirt, jacket, sweater, clothes with open buttons, coat, and/or scarf).
  3. If there is a problem of disconnecting, student can immediately (rejoin) with the same link.
  4. Pengawas mencatat hal-hal yang terjadi dalam pelaksanaan ujian di dalam berita acara UAS
  5. Pengawas mengingatkan sisa  waktu  pelaksanaan  ujian  kepada  peserta,  15  menit  sebelum pelaksanaan ujian berakhir, dan untuk menghidupkan kembali kamera.
  6. Exam answer is submitted in .pdf with naming format: No.Presensi (di kartu Ujian)_NIU_Nama Lengkap_LJU
  7. The answer sheet of exam submitting is done through Simaster or eLok simultaneously, and will be guided by the Lecturer in charge of the exam or supervisor by given waiting period for the longest is 10 minutes after the exam finish
  8. Bagi mahasiswa yang masih mengalami kendala teknis dalam submisi lembar jawaban setelah masa tunggu tersebut di atas, silahkan mengirimkan jawabannya melalui email ke alamat email dosen pemegang mimbar, selambatnya 30 (tiga puluh) menit setelah waktu pelaksanaan ujian berakhir.

15. For students who are unable to attend according to the scheduled exam schedule, they are entitled to take follow-up exams with the following conditions:

a. Jika   dikarenakan   ada   tugas   dari   dan/atau   mengikuti   kompetisi   mewakili   Program Studi/Fakultas/Universitas;

b. Jika dikarenakan ada tugas mewakili daerah (Kabupaten/Kota atau Provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta) dalam keikutsertaan kompetisi di tingkat Daerah, Nasional, atau                                       Internasional;

c. Jika dikarenakan sakit yang memerlukan penanganan segera atau tindakan medis tertentu;

d. Jika dikarenakan ada anggota keluarga (orangtua, kakek-nenek, atau saudara kandung) yang meninggal dunia; atau

e. Jika mengalami pemadaman listrik hingga jadwal ujian selesai, yang dibuktikan dengan informasi detil tentang pemadaman;

Aside from the reasons above, it is not allowed for the students to take the follow-up and will be considered as absent instead.

16. For students applying for re-sit examinations:

a. Dilakukan sesegera mungkin, tidak melebihi 3 hari dari jadwal ujian dengan cara mengisi form ujian susulan here

b. Form di atas disertai dengan lampiran hasil pindai (format pdf) surat tugas, surat keterangan sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit, atau keterangan lain yang diperlukan.

c. Pengajuan permohonan ujian susulan dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 jam 09.00 WIB.

d. Pelaksanaan ujian susulan dilakukan antara tanggal 21 – 23 Desember 2021.

C. KETENTUAN KHUSUS (UNTUK KELAS IUP DAN MATA KULIAH KONSENTRASI)

  1. Ketentuan teknis pelaksanaan ujian untuk mata kuliah kelas IUP dan kelas konsentrasi secara umum sama dengan ketentuan teknis pelaksanaan ujian kelas regular.
  2. Bagi peserta UAS untuk kelas IUP are required mengaktifkan kamera selama ujian berlangsung.
  3. For a concentration class, online exam can be replaced with final assignment in the form of paper, or a combination between written exam and a final assignment.
TAGS :  

Latest News

Magister Ilmu Hukum UGM Gelar Lokakarya Pengembangan Kurikulum untuk Hadapi Tantangan Dunia Hukum Modern

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana Palagan. Kegiatan yang …

Delegasi FPPH Palapa FH UGM Raih Juara 3 di Kompetisi Hukum Nasional UII Law Fair VI 2024

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista dan Ghefira Mustika …

Departemen Hukum Perdata UGM Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hukum

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran Mata Kuliah Wajib …

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana …

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista …

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran …

Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Chikita Handriana dan Muhammad Razaq, meraih prestasi luar biasa dengan mendapatkan Juara …

Scroll to Top