Peraturan Ujian

TATA TERTIB

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

PROGRAM SARJANA HUKUM

SEMESTER GASAL 2021/2022

A. KETENTUAN UMUM

  1. Pelaksanaan UAS dilaksanakan secara daring melalui tautan zoom meeting antara tanggal 06 – 17 Desember   2021,   sesuai   jadwal   pelaksanaan   ujian   yang   dapat   diakses   melalui   tautan http://ugm.id/ujianS1HKmhs
  2. Waktu pelaksanaan ujian untuk tiap mata kuliah adalah sebagai berikut: MK 2 SKS  :   75 menit; MK 3 SKS    :   90 menit; dan MK 4 SKS    : 100 menit.
  3. Dalam hal terdapat mata kuliah yang memerlukan waktu pengerjaan lebih lama, dapat ditentukan secara mandiri oleh Departemen maupun  koordinasi dosen pengampu  mata kuliah, dengan ketentuan adanya keseragaman waktu pengerjaan dan pengumpulan lembar jawaban UAS untuk mata kuliah tersebut.
  4. Mahasiswa peserta UAS wajib memastikan bahwa kelengkapan untuk UAS tersedia dengan baik:

a. PC atau laptop yang terkoneksi dengan internet;

b. Ketersediaan webcam untuk PC atau laptopnya;

c. Kuota/koneksi internet yang cukup dan memadai; dan

d. Pembaruan aplikasi  Zoom  untuk  menghindari  kendala  yang  tidak  diperlukan  dalam pelaksanaan ujian.

5.  Peserta ujian mengerjakan soal ujian secara mandiri, tanpa bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun, dan tidak diperkenankan membuka buku, e-book, atau sumber lain selama                   ujian berlangsung, kecuali jika ujian bersifat open book.

B. TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN

  1. Petugas akademik memastikan tautan zoom meeting siap untuk digunakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Dosen penanggungjawab ujian, pengawas ujian, dan mahasiswa peserta ujian wajib hadir pada tautan zoom meeting, 15 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Dosen penanggungjawab ujian, pengawas ujian, dan mahasiswa peserta ujian wajib menyalakan kamera video sejak memasuki ruang zoom meeting hingga 15 menit awal dan 15 menit menjelang akhir pelaksanaan ujian.
  4. Selain ketentuan tersebut pada butir 3 di atas, pelaksanaan ujian diawasi oleh pengawas dan dosen pengampu tanpa perlu mengaktifkan kamera, kecuali jika ada permintaan khusus dari pengawas atau dosen pengampu untuk mengaktifkan kamera.
  5. Pada 15 menit sebelum pelaksanaan ujian, pengawas ujian melakukan pendataan dan verifikasi kehadiran peserta ujian dengan cara:

a. memastikan bahwa semua peserta ujian telah diterima (admit) di dalam ruang Zoom;

b. menginstruksikan mahasiswa peserta ujian untuk menunjukkan KTM dan Kartu Ujian pada layar kamera; dan

c. mengambil serta menyimpan gambar tangkapan layar untuk verifikasi peserta ujian.

6. Peserta wajib menggunakan penamaan di Zoom Meeting dengan format: No Presensi (sesuai di kartu ujian)_Nama Lengkap

  1. Mahasiswa yang join lebih dari 15 menit dari jam ujian dimulai maka dianggap tidak hadir saat ujian, walaupun mahasiswa submit jawaban di Simaster maka tidak akan dikoreksi.
  2. Peserta pelaksanaan ujian wajib berpakaian yang sopan dan rapi (dilarang menggunakan kaos oblong, jaket, sweater, baju dengan kancing terbuka, jas, dan ataupun syal).
  3. Jika terjadi permasalahan putus koneksi, mahasiswa dapat langsung bergabung ulang (rejoin) pada tautan Zoom yang sama.
  4. Pengawas mencatat hal-hal yang terjadi dalam pelaksanaan ujian di dalam berita acara UAS
  5. Pengawas mengingatkan sisa  waktu  pelaksanaan  ujian  kepada  peserta,  15  menit  sebelum pelaksanaan ujian berakhir, dan untuk menghidupkan kembali kamera.
  6. Jawaban UAS dikumpulkan dalam bentuk .pdf dengan format penamaan: No.Presensi (di kartu Ujian)_NIU_Nama Lengkap_LJU
  7. Pengumpulan lembar jawaban UAS dilakukan melalui Simaster atau eLok secara bersamaan, dan dipandu oleh Dosen penanggungjawab ujian atau Pengawas, dengan diberikan masa tunggu paling lama 10 menit setelah waktu pelaksanaan ujian berakhir
  8. Bagi mahasiswa yang masih mengalami kendala teknis dalam submisi lembar jawaban setelah masa tunggu tersebut di atas, silahkan mengirimkan jawabannya melalui email ke alamat email dosen pemegang mimbar, selambatnya 30 (tiga puluh) menit setelah waktu pelaksanaan ujian berakhir.

15. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir sesuai dengan jadwal ujian yang telah dijadwalkan, berhak untuk mengikuti ujian susulan dengan ketentuan:

a. Jika   dikarenakan   ada   tugas   dari   dan/atau   mengikuti   kompetisi   mewakili   Program Studi/Fakultas/Universitas;

b. Jika dikarenakan ada tugas mewakili daerah (Kabupaten/Kota atau Provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta) dalam keikutsertaan kompetisi di tingkat Daerah, Nasional, atau                                       Internasional;

c. Jika dikarenakan sakit yang memerlukan penanganan segera atau tindakan medis tertentu;

d. Jika dikarenakan ada anggota keluarga (orangtua, kakek-nenek, atau saudara kandung) yang meninggal dunia; atau

e. Jika mengalami pemadaman listrik hingga jadwal ujian selesai, yang dibuktikan dengan informasi detil tentang pemadaman;

Selain berdasarkan alasan di atas, maka tidak bisa mengikuti ujian susulan dan dianggap tidak mengikuti UAS.

16. Bagi mahasiswa yang mengajukan ujian susulan:

a. Dilakukan sesegera mungkin, tidak melebihi 3 hari dari jadwal ujian dengan cara mengisi form ujian susulan disini

b. Form di atas disertai dengan lampiran hasil pindai (format pdf) surat tugas, surat keterangan sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit, atau keterangan lain yang diperlukan.

c. Pengajuan permohonan ujian susulan dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 jam 09.00 WIB.

d. Pelaksanaan ujian susulan dilakukan antara tanggal 21 – 23 Desember 2021.

C. KETENTUAN KHUSUS (UNTUK KELAS IUP DAN MATA KULIAH KONSENTRASI)

  1. Ketentuan teknis pelaksanaan ujian untuk mata kuliah kelas IUP dan kelas konsentrasi secara umum sama dengan ketentuan teknis pelaksanaan ujian kelas regular.
  2. Bagi peserta UAS untuk kelas IUP wajib mengaktifkan kamera selama ujian berlangsung.
  3. Untuk mata kuliah konsentrasi, UAS daring dapat diganti dengan tugas akhir berupa paper, atau kombinasi antara ujian tertulis daring dengan tugas akhir.

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top