Sebagai salah satu wujud pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum merupakan progam rutin FH UGM yang dilaksanakan setiap semester. Penyuluhan hukum tahun ini diselenggarakan di dua tempat, yaitu di wilayah Kecamatan Cangkringan dan Godean Kabupaten Sleman. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan sebanyak sembilan kali di awal bulan April. Setiap penyuluhan membahas satu topik bahasan. Ada enam topik yang disampaikan dalam penyuluhan hukum itu, antara lain : penanggulan narkoba, trafficking, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebencanaan, legal drafting, wawasan kebangsaan dan bela negara.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh aparat pemeritah desa, linmas (Perlindungan Masyarakat), babinsa (Bintara Pembina Desa), dan tokoh masyarakat. FH UGM menerjunkan setidaknya empat puluh dosen untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ada lima dosen yang ditugaskan di setiap kali kegiatan penyuluhan. Dosen dari berbagai konsentrasi di bidang hukum tersebut secara bergantian memaparkan materi dan problematika dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan hukum. Tak hanya itu, dosen FH UGM juga membuka ruang tanya jawab kepada masyarakat yang hadir dalam penyuluhan. Masyarakat pun antusias mengajukan pertanyaan kepada pembicara dalam penyuluhan itu.
Sebelumnya, progam penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengembangan FH UGM. Tahun ini, progam penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PKBH) FH UGM. Menurut Sai’da Rusdiana,S.H.,LL.M, Sekretaris PKBH, antusiasme masyarakat terhadap penyuluhan hukum ini lumayan bagus. Sai’da menginginkan progam penyuluhan hukum ini tidak hanya diselenggarakan di desa-desa. “Kalau bisa kedepannya dibuat untuk SMA SMK”, imbuh Sai’da. Selain itu, Sai’da berpesan partisipasi dosen dalam penyuluhan hukum perlu terus ditingkatkan. (Fardi)