Rabu (28/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Sambirejo, Kec. Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Kesehatan Lingkungan di Tempat Pariwisata” untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui dasar-dasar pembentukan Peraturan Kalurahan sesuai regulasi yang berlaku dan serba-serbi kesehatan lingkungan dalam ranah pariwisata baik secara nasional maupun di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh perwakilan Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho, S.E., M.B.A kemudian pemaparan tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang diwakili oleh Ibu Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. dan Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, materi awal oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M. membawakan tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para pamong kalurahan terkait tata cara dan teknis membuat Peraturan Kalurahan sesuai regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah, khususnya Kabupaten Sleman. Selain itu, dosen narasumber lainnya yakni Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum. selaku Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM membawakan tema “Kesehatan Lingkungan di Tempat Pariwisata” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek pengembangan pariwisata secara berkelanjutan, Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-8 SDGs dalam hal mewujudkan pekerjaan yang layak serta pertumbuhan ekonomi, poin ke-10 SDGs dalam hal mengurangi kesenjangan dengan tercipta dan terbukanya lowongan kerja pariwisata, dan poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.