Selasa (27/02/2024) Kalurahan Nglanggeran, Gunung Kidul, menjadi tuan rumah penyuluhan hukum yang bertajuk “Suluh Praja”. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang seringkali menghantui dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. dan Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw, memberikan wawasan mengenai beberapa isu hukum yang seringkali membingungkan masyarakat.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah terkait izin pengerukan tanah. Masyarakat diberikan pemahaman tentang mekanisme dan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan ini. Solusi yang diberikan adalah pentingnya memperoleh izin yang sah sebelum melakukan pengerukan tanah untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Perkara pinjaman pribadi juga menjadi pembahasan utama. Narasumber menyoroti pentingnya memiliki perjanjian yang sah dalam transaksi utang piutang. Mereka juga mempromosikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih bermanfaat daripada jalur litigasi.
Permasalahan pidana juga tidak luput dari pembahasan. Masyarakat diberikan pemahaman tentang proses hukum yang terlibat dalam kasus-kasus pidana dan tindakan yang dapat diambil jika terlibat dalam proses penyelidikan polisi. Tidak ketinggalan, pembahasan juga mencakup masalah warisan. Masyarakat diberikan gambaran tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk memperoleh hak warisan yang sah.
Dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut, solusi yang diberikan adalah pentingnya memahami prosedur hukum yang berlaku dan memperoleh bantuan hukum jika diperlukan. Mediasi juga dijadikan pilihan yang lebih menguntungkan dalam penyelesaian sengketa dibandingkan jalur litigasi yang panjang dan memakan biaya.
“Suluh Praja” di Kalurahan Nglanggeran menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pengetahuan hukum yang lebih baik. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban hukum mereka, diharapkan masyarakat dapat menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SGDs) poin ke 16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Penulis : Pramita Putri Rahmadhani