Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati DIY) telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja”. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Kulur, Kec. Temon, Kulon Progo pada Kamis (12/9/24). Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan hukum terkait memahami alternatif penyelesaian sengketa.
Penyuluhan Hukum dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Dilanjutkan dengan sambutan oleh perwakilan dari Kalurahan Kulur, yakni Adi Nugroho, S.T.P. Selanjutnya, Nurhadi, S.H. M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam penyuluhan kali ini, terdapat tiga dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D. dari Departemen Perdata, Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M.(Adv) dari Departemen Pajak, dan Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. dari Departemen Administrasi Negara. Ketiganya membawakan materi dengan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Ketiga narasumber dari Fakultas Hukum UGM secara aktif ikut berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan.
Pemaparan materi dari ketiga narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai serta mewujudkan poin ke-1 SDGs untuk membantu memberantas kemiskinan dan poin ke-16 SDGs untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan.
Writer: Sahl Radian Setyaki
Editor: PR