Penyuluhan Hukum Suluh Praja Di Kalurahan Genjahan: Menjawab Tantangan Hukum Pertanahan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis  (29/02/2024) Kalurahan Genjahan, Gunung Kidul menjadi pusat penyuluhan hukum yang melibatkan masyarakat dalam upaya memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya terkait pertanahan. Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan dan langkah-langkah penyelesaiannya, sejalan dengan upaya mencapai Pembangunan Berkelanjutan.

Termin pertama menghadirkan narasumber terkemuka dalam bidang hukum, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur., dan Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., yang menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan yang diajukan oleh peserta terkait tanah desa.

“Pengetahuan tentang hukum pertanahan sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat,” ujar Dr. Any Andjarwati.

Ikhsan, salah satu peserta, membawa permasalahan terkait pergub 34/2017 yang membatasi desa untuk menginventarisir tanah dan batasan tukar guling tanah. Dr. Any Andjarwati menjelaskan bahwa izin harus diperoleh untuk pengalihan tanah kasultanan, dengan memperhatikan aspek penguasaan fisik, pengelolaan, dan manfaat bagi masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kesalahan administrasi tanah.

Peserta lain, Suripto, menyoroti kesalahan administrasi tanah yang sering terjadi. Dalam hal ini Anggita Mustika Dewi menyarankan agar tidak menandatangani dokumen tanah sebelum memastikan kebenarannya atau dokumen tersebut dapat ditolak. Terkait masalah kesalahan tukar guling tahun lalu yang baru diketahui sekarang, Dr. Any menjelaskan bahwa jika belum jelas, itu hanya masalah administrasi yang dapat diselesaikan secara teknis.

Selain itu, pertanyaan tentang kewenangan lurah sebagai paralegal justice juga dijawab dengan jelas. Anggita Mustika Dewi menekankan pentingnya memahami batas kewenangan dan memiliki surat kuasa khusus jika mewakili orang lain di persidangan.

Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), kegiatan ini mendukung pencapaian SDG poin 16 mengenai Keadilan dengan memastikan penegakan hukum yang adil dan SDG poin 11 mengenai Kota dan Permukiman Berkelanjutan dengan memastikan pemukiman yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyuluhan hukum seperti ini merupakan langkah nyata dalam mendorong akses yang lebih baik terhadap sistem peradilan dan pemberdayaan hukum masyarakat, menuju masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Latest News

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

FH UGM and Kejati DIY Finalize Collaboration Plan for 2026 Community Service Activities

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

FH UGM Berikan Dukungan Akademik dan Sosial bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan diskusi dan pertemuan penerimaan mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. …

Scroll to Top