Penyuluhan Hukum Suluh Praja Di Kalurahan Genjahan: Menjawab Tantangan Hukum Pertanahan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis  (29/02/2024) Kalurahan Genjahan, Gunung Kidul menjadi pusat penyuluhan hukum yang melibatkan masyarakat dalam upaya memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya terkait pertanahan. Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan dan langkah-langkah penyelesaiannya, sejalan dengan upaya mencapai Pembangunan Berkelanjutan.

Termin pertama menghadirkan narasumber terkemuka dalam bidang hukum, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur., dan Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., yang menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan yang diajukan oleh peserta terkait tanah desa.

“Pengetahuan tentang hukum pertanahan sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat,” ujar Dr. Any Andjarwati.

Ikhsan, salah satu peserta, membawa permasalahan terkait pergub 34/2017 yang membatasi desa untuk menginventarisir tanah dan batasan tukar guling tanah. Dr. Any Andjarwati menjelaskan bahwa izin harus diperoleh untuk pengalihan tanah kasultanan, dengan memperhatikan aspek penguasaan fisik, pengelolaan, dan manfaat bagi masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kesalahan administrasi tanah.

Peserta lain, Suripto, menyoroti kesalahan administrasi tanah yang sering terjadi. Dalam hal ini Anggita Mustika Dewi menyarankan agar tidak menandatangani dokumen tanah sebelum memastikan kebenarannya atau dokumen tersebut dapat ditolak. Terkait masalah kesalahan tukar guling tahun lalu yang baru diketahui sekarang, Dr. Any menjelaskan bahwa jika belum jelas, itu hanya masalah administrasi yang dapat diselesaikan secara teknis.

Selain itu, pertanyaan tentang kewenangan lurah sebagai paralegal justice juga dijawab dengan jelas. Anggita Mustika Dewi menekankan pentingnya memahami batas kewenangan dan memiliki surat kuasa khusus jika mewakili orang lain di persidangan.

Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), kegiatan ini mendukung pencapaian SDG poin 16 mengenai Keadilan dengan memastikan penegakan hukum yang adil dan SDG poin 11 mengenai Kota dan Permukiman Berkelanjutan dengan memastikan pemukiman yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyuluhan hukum seperti ini merupakan langkah nyata dalam mendorong akses yang lebih baik terhadap sistem peradilan dan pemberdayaan hukum masyarakat, menuju masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top