Penyuluhan Hukum Suluh Praja Di Kalurahan Genjahan: Menjawab Tantangan Hukum Pertanahan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis  (29/02/2024) Kalurahan Genjahan, Gunung Kidul menjadi pusat penyuluhan hukum yang melibatkan masyarakat dalam upaya memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya terkait pertanahan. Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan dan langkah-langkah penyelesaiannya, sejalan dengan upaya mencapai Pembangunan Berkelanjutan.

Termin pertama menghadirkan narasumber terkemuka dalam bidang hukum, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur., dan Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., yang menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan yang diajukan oleh peserta terkait tanah desa.

“Pengetahuan tentang hukum pertanahan sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat,” ujar Dr. Any Andjarwati.

Ikhsan, salah satu peserta, membawa permasalahan terkait pergub 34/2017 yang membatasi desa untuk menginventarisir tanah dan batasan tukar guling tanah. Dr. Any Andjarwati menjelaskan bahwa izin harus diperoleh untuk pengalihan tanah kasultanan, dengan memperhatikan aspek penguasaan fisik, pengelolaan, dan manfaat bagi masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kesalahan administrasi tanah.

Peserta lain, Suripto, menyoroti kesalahan administrasi tanah yang sering terjadi. Dalam hal ini Anggita Mustika Dewi menyarankan agar tidak menandatangani dokumen tanah sebelum memastikan kebenarannya atau dokumen tersebut dapat ditolak. Terkait masalah kesalahan tukar guling tahun lalu yang baru diketahui sekarang, Dr. Any menjelaskan bahwa jika belum jelas, itu hanya masalah administrasi yang dapat diselesaikan secara teknis.

Selain itu, pertanyaan tentang kewenangan lurah sebagai paralegal justice juga dijawab dengan jelas. Anggita Mustika Dewi menekankan pentingnya memahami batas kewenangan dan memiliki surat kuasa khusus jika mewakili orang lain di persidangan.

Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), kegiatan ini mendukung pencapaian SDG poin 16 mengenai Keadilan dengan memastikan penegakan hukum yang adil dan SDG poin 11 mengenai Kota dan Permukiman Berkelanjutan dengan memastikan pemukiman yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyuluhan hukum seperti ini merupakan langkah nyata dalam mendorong akses yang lebih baik terhadap sistem peradilan dan pemberdayaan hukum masyarakat, menuju masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Berita Terbaru

Resmi Ditutup, PKPA XVIII Tegaskan Komitmen Pendidikan Hukum FH UGM dan PERADI

Sabtu (14/02/2026) menjadi hari penutupan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII tahun 2026. Penyelenggaran perkuliahan tersebut merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah …

Workshop International Exposure LLM FH UGM Perkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Master in Law Program (LLM) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan kegiatan Workshop International Exposure pada Jumat (13/2/2026), bertempat di Ruang IV.2.1 Fakultas Hukum …

Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-80 FH UGM: Refleksi Dekolonisasi Hukum dan Bayang-Bayang Warisan Kolonial dalam Konflik Agraria Kontemporer

Dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-80, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Orasi Ilmiah sebagai bagian dari Rapat Senat Terbuka. Kegiatan tersebut terselenggara …

Scroll to Top