“Tanah Kas Desa [secara tegas] tidak diperkenankan untuk fungsi hunian,” ujar Dwi Haryati, S.H., M.H. dalam penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Potorono, Bantul. Penyuluhan hukumini dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta pada Senin (23/10/2023).
Selain Dwi Haryati, S.H., M.H., kegiatan penyuluhan hukum ini dipandu pula oleh Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum. Kedua narasumber memberikan pemaparan dengan tema “Tanah Kas Desa” yang mengalami eskalasi tren khususnya di Yogyakarta akhir-akhir ini. Seluruh narasumber berkolaborasi dalam menjelaskan permasalahan tanah kas desa dalam aspek hukum. Narasumber juga menjawab dengan komprehensif seluruh keluh kesah masyarakat Kalurahan Potorono terkait isu yang disampaikan
Kolaborasi dalam kegiatan Suluh Praja ini merupakan manifestasi kerja sama multi helix Fakultas Hukum UGM dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat sesuai amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang telah berjalan sejak dua tahun yang lalu dengan Kejati DIY. Program Suluh Praja ini juga bertujuan sebagai upaya penguatan kegiatan penyuluhan hukum dengan pengangkatan topik model bottom up. Model ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat di lingkup grassroots yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan hukum.
Kolaborasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu poin yang didukung adalah poin ke 16 atau perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Author Pramita Putri Rahmadhani
Editor: PR