Senin (22/8), Dema Justicia Fakultas Hukum UGM kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum Seri Kedua dengan topik Sistematika Pembagian Waris Tanah Menurut Hukum Waris Islam. Penyuluhan hukum ini merupakan rangkaian dari program Desa Binaan oleh Dema Justicia FH UGM. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Merdikorejo dan dihadiri oleh 32 peserta dari Perangkat Kelurahan Merdikorejo yang terdiri dari masing-masing Kepala Dukuh dan POKJA PKK.
Acara diawali dengan sambutan dari Agus Prasetyo selaku Kepala Kalurahan Merdikorejo. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Oki Ridwan Gunawan selaku Ketua Pelaksana kegiatan Desa Binaan.
Pada penyuluhan hukum kali ini, narasumber yang didatangkan adalah Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Sl. selaku dosen dari Departemen Hukum Islam FH UGM. Beliau memaparkan bahwasanya permasalahan hukum keluarga yang banyak terjadi di masyarakat antara lain poligami, perceraian, perkawinan, dan pewarisan. Dalam hal pembagian waris bagi orang islam harus menggunakan hukum islam. Selanjutnya beliau juga menjabarkan unsur-unsur dan asas-asas dalam pewarisan islam.
Setelah sesi materi selesai, penyuluhan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kuis interaktif. Kuis interaktif diisi dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada peserta terpilih oleh MC dan disertai dengan pemberian doorprize bagi peserta yang dapat menjawab pertanyaan dengan tepat. Ke depannya, Desa Merdikorejo ini akan menjadi desa binaan dari Dema Justicia FH UGM, dibawah pengawasan dan pembinaan dari Fakultas Hukum UGM. Harapannya masyarakat Merdikorejo akan semakin teredukasi dan menjadi melek hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Fadhila Ardianti
Editor: PR