Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

baksosugm6-1-870x270

 

Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

Dalam rangka menjalankan salah satu pilar Tri Dharma, Program studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Pada hari Kamis, 27 September 2018 di kecamatan Jatinegara, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta mengamati perlu dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan sengketa di bidang pertanahan khususnya mengenai waris tanah, hibah, wakaf, eigendom verponding dan sengketa tanah pada umumnya, serta penyuluhan hukum berkaitan dengan tindak pidana khususnya mengenai penipuan dan/atau penggelapan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan pencurian. Hal ini karena dua persoalan hukum tersebut sangat dekat dan kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Jatinegara beserta pejabat Kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Jatinegara, Ketua RW, RT, Karang taruna, dan tokoh masyarakat mengenai aspek hukum dalam sengeketa tanah dan tindak pidana umum.

Di samping penyelenggaraan penyuluhahan hukum tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar kampus UGM Jakarta, Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH)  juga melaksanakan kegiatan pendistribusian sembako kepada masyarakat prasejahtera di 8 (delapan) Kelurahan pada Kecamatan Jatinegara, dengan total 150 paket sembako. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang bersangkutan.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dengan ceramah terbuka, yang disampaikan oleh pembicara kalangan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, diantaranya; Dr. Yulkarnain Harahab, SH., M.Si (Ahli Hukum Islam), Rafael Edy Bosko, SH., MIL (Ahli Hukum Agraria); I Gusti Agung Made Wardhana, S.H., LL.M, Ph.D (Ahli Hukum Lingkungan) dan Sigid Riyanto, S.H., M.Si ( Ahli Hukum Pidana), Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan dalam 2 (dua) sesi oleh pembicara, yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta penyuluhan hukum.

TAGS :  

Latest News

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Dalam Klinik Metodologi Penguatan Riset Hukum Bisnis Dan Ekonomi Syariah 

Selasa (25/11/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset Hukum Bisnis …

FH UGM Selenggarakan Pelatihan APAR untuk Bangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelatihan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bertema “Membangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat” pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan …

Angkat Dilema Pengasuhan, DEMA Justicia bersama RRI Yogyakarta Gelar Siaran Penyuluhan Hukum Humanis “Mengatasi Anak: Maaf atau Tegas?”

Programa 2 RRI Yogyakarta kembali menggandeng Fakultas Hukum UGM dalam siaran penyuluhan hukum yang kali ini mengangkat tema “Mengatasi Anak: Maaf atau Tegas?” pada Rabu …

Scroll to Top