Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman menyelenggarakan penyuluhan hukum pada Jumat (26/8). Kegiatan yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman ini diikuti oleh sekitar 25 warga binaan lapas. Penyuluhan hukum ini menghadirkan 2 dosen dari Fakultas Hukum UGM sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum dan Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn..
Sesi pertama dibawakan oleh Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum dari Departemen Perdata. Materi yang dibahas ialah seputar hukum ketenagakerjaan. Perjanjian atau kontrak kerja yang sudah disepakati akan mengikat kedua belah pihak, sehingga dalam membuat kesepakatan harus selalu berhati-hati. Meskipun dalam sebuah kesepakatan kerja syarat dan ketentuan dibuat oleh pemberi kerja, tapi pekerja memiliki beragam hak yang sudah diatur oleh perundang-undangan. Secara hukum, semua pekerja sejak masuk hingga selesai dalam hubungan kerja akan terlindungi oleh undang-undang.
Sesi kedua penyuluhan yang berfokus pada pertanahan dibawakan oleh Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn. dari Departemen Hukum Agraria. Hukum tanah di Indonesia basisnya adalah hukum adat. Secara hukum, bukti penguasaan fisik dapat menggantikan alat bukti. Sehingga orang dengan sertifikat tanah tapi tidak mengelola dapat dikalahkan oleh orang yang tidak memiliki sertifikat tapi mengelola. Meskipun demikian, sertifikasi tanah tetap harus segera dilakukan. Karena bagaimanapun juga sertifikat adalah bentuk kepastian hukum yang akan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Setelah kedua materi selesai diberikan oleh narasumber, kegiatan penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh para peserta. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.