Senin (16/10/23), dosen penerima Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal Fakultas Hukum UGM, Herliana, S.H., M.CommLaw, PhD. bersama dengan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan topik “Optimalisasi Mediasi untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Rangka Mewujudkan Smart City”. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Sakit Bethesda dengan dihadiri jajaran direksi, dokter, perawat, bagian hubungan masyarakat, dan divisi hukum.
Pemaparan dimulai dengan penjelasan kewajiban tenaga medis, yakni duty of care dan duty of explanation. Kewajiban-kewajiban tersebut tidak jarang menimbulkan sengketa apabila dilalaikan, seperti medical accidents (kecelakaan medis), medical malpractice (malpraktik), dan medical dispute (sengketa medis). Apabila hal tersebut terjadi, para narasumber memaparkan bahwa manajemen rumah sakit dan tenaga medis akan melakukan upaya-upaya demi meminimalisir kerugian yang lebih besar seperti rusaknya reputasi serta kepercayaan publik. Maka dari itu, sebagai sarana yang menawarkan win-win solution, mediasi dalam sengketa medis harus selalu dikedepankan. Hal ini disebabkan karena mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia, tidak disorot oleh media, waktu yang singkat dan biaya yang terjangkau.
Diangkatnya topik ini melalui sarana penyuluhan hukum sebenarnya merupakan salah satu upaya konkrit Fakultas Hukum UGM untuk mewujudkan poin ke-3 SDGs, yaitu “Ensure Healthy Lives and Promote Well-being for All at All Ages” dan poin ke-16 SDGs, yaitu “Promote Peaceful and Inclusive Societies for Sustainable Development, Provide Access to Justice for All and Build Effective, Accountable and Inclusive Institutions at All Levels”. Penyuluhan hukum ini memberikan sorotan pentingnya upaya mediasi sebagai salah satu penyelesaian sengketa demi terbentuknya justice for all bersamaan dengan upaya untuk melakukan ensure healthy lives.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani