Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Samin Tan, Kerja Sama FH UGM dan KPK

Pada Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM untuk melakukan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa Samin Tan. Samin Tan didakwa atas perbuatan Pemberian Suap dengan Dakwaan Alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Samin Tan diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih anggota Komisi VII DPR RI. Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah atas penerimaan Suap dan Gratifikasi pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 01 Maret 2019. Namun, Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi dinyatakan Bebas pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.sus/2022 tanggal 09 Juni 2022. Eksaminasi ini dilakukan untuk menganalisis Putusan atas nama terdakwa Samin Tan dari sudut pandang Prinsip Hukum Pidana, Peraturan Perundang-Undangan, dan Putusan Pengadilan sebelumnya. 

Eksaminasi ini dilakukan oleh Tim dari Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada yang diketuai Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan beranggotakan Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Hasil eksaminasi ini juga telah dilakukan pembahasan dalam Focus Group Discussion yang telah dilakukan pada Kamis, 23 November 2023, bertempat di Ruang B.5.5. Lantai 5, Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. FGD tersebut dihadiri Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum (Ketua Departemen Hukum Pidana UGM), Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Pidana UGM), Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Perwakilan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Eksaminasi ini memberikan kesimpulan bahwa pemberian gratifikasi dapat dipidana setidaknya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau setidak-tidaknya Pasal 13 UU PTPK. Pembedaan penerapan pasal tergantung dari maksud pemberian, apakah ada maksud pada kewenangan tertentu atau hanya karena jabatannya. Terdapat beberapa putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana pada kasus pemberian gratifikasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mempertegas posisinya terhadap perbuatan pemberian gratifikasi.

Latest News

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Delegasi SPECIALITY Raih Juara 3 dalam Kompetisi Debat Indonesian Law Debating Competition

Komunitas Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH UGM yang diwakilkan oleh Hasna Rufaidah (2022), Anika Minerva Promono (2023), dan Letisia Ortiez Anggriansyah (2022) berhasil …

Workshop Pendampingan Manajemen Pengelolaan Jurnal dan Website Berbasis Open Journal System di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berupaya meningkatkan kualitas dan jumlah jurnal akademiknya sebagai bagian dari komitmennya dalam mengembangkan dunia akademik, menunjang Tri Dharma …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Komunitas Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH UGM yang diwakilkan oleh Hasna Rufaidah (2022), Anika Minerva Promono (2023), dan Letisia Ortiez …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berupaya meningkatkan kualitas dan jumlah jurnal akademiknya sebagai bagian dari komitmennya dalam mengembangkan dunia akademik, …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan acara penting dalam dunia akademik, yaitu peluncuran dan bedah buku “Indonesian Yearbook of International Law …

Scroll to Top