Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Antara Dua Pilihan

Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA. ini membahas sekelumit kilas balik pengaturan pertanahan dalam UUCK yang meninggalkan filosofi, konsepsi, prinsip/asas UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara diam-diam ketika maksud dan tujuan UUCK tak selaras dengan ideologi UUPA (liberal-kapitalistik versus populistik).

Buku ini memuat rangkuman webinar/diskusi dan artikel berkenaan dengan pengaturan pertanahan dalam UUCK, pra dan pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Belajar dari dinamika pengaturan pertanahan dalam UUCK yang ikut terdampak Putusan MK, seyogianya pembentukan pengaturan pertanahan yang akan datang tetap berlandaskan pada bangunan konsep UUPA, di samping mematuhi syarat formil dan materiil pembentukan peraturan perundangan-undangan. Ada dua alternatif bentuk pengaturan yang dapat dipilih dalam rangka perbaikan UUCK, yang perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Dan yang tidak kalah pentingnya, pembentukan undang-undang wajib memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara maksimal dan bermakna sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.


Buku dapat diunduh melalui tautan:
https://bit.ly/AntaraDuaPilihan

TAGS :  

Latest News

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top