Berawal dari rasa penasaran akan makna “eksploitasi”, 2 mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Afriza Nandira dan Adita Putri Hapsari, bersama 3 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, Hermawan Bagaskara Dewa, Odam Asdi Artosa, dan Shifa Asma Ahsanitaqwim, melakukan penelitian dengan judul “Perlindungan Hak-Hak Satwa Sirkus di Provinsi Jawa Tengah : Sebuah Pendekatan Sosio-Legal”. Sirkus yang menjadikan satwa sebagai objek atraksi untuk menarik minat pengunjung kini menjadi polemik tersendiri. Secara yuridis, belum ada aturan dalam skala nasional yang melarang pemanfaatan satwa dalam wahana sirkus. Namun, ada masyarakat yang menolak pemanfaatan satwa sirkus.
Dalam dunia internasional, banyak negara yang sudah melarang adanya pentas sirkus dengan atraksi satwa. Hal tertuang dalam Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW) yang melarang pemanfaatan satwa untuk melakukan atraksi-atraksi sirkus. “Menurut masyarakat internasional, hewan-hewan yang ada di sirkus itu perilakunya sudah tidak alami. Habitatnya juga sudah berbeda, terutama lumba-lumba,” ujar Adita ketika ditanya rasio larangan tersebut. Sayangnya konvensi tersebut belum diratifiikasi oleh Indonesia.
LSM yang merupakan elemen masyarakat dalam penelitian juga pada dasarnya tidak menghendaki adanya satwa sirkus. Satwa-satwa tersebut dianggap telah dieksploitasin oleh penyelenggara. Walau pun demikian, sirkus tetap berjalan di Indonesia karena secara normatif tidak ada larangan. Pemerintah yang dalam hal penelitian ini adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, cenderung mendukung keberasaan sirkus dimana penyelenggara sirkus juga merupakan lembaga konservasi.
“Penyelenggara sirkus harus lembaga konservasi. Jadi secara tidak langusng penyelenggara sirkus ini sudah pasti legal karena dia adalah lembaga konservasi dan sudah memadai untuk merawat hewan-hewan,” jelas Adita.
Mahasiswa tingkat 2 ini juga menambahkan ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari BKSDA. Hal ini dilakukan tidak lain untuk menjamin hak-hak satwa sirkus yang sampai sekarang belum ada pengaturan secara khusus. Indonesia masih mendasarkan pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta aturan pelaksanaannya. “Setiap tahun, bahkan setiap triwulan, BKSDA melakukan penilaian. Misalnya ada yang kurang (dalam kriteria penilaian yang ditemui di lapangan), tahun berikutnya (kalau tidak dibenahi) bisa di sanksi. Bisa dicabut izin usahanya,” imbuh Adita.
Walau pun demikian, masih ada celah hukum dalam pengaturan satwa sirkus serta masih adanya multitafsir, salah satunya pengertian eksploitasi yang dilarang. Sehinga kedepannya pemerintah diharapkan bisa merigidkan peraturan yang ada, khususnya untuk keberadaan lembaga konservasi sendiri. “Lembaga konservasi dalam membuat SOP Pemeliharaan dan Penyelenggaraan sirkus satwa harus melibatkan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki andil di dalamnya seperti tim mdia mewan, aktivis, ahli biologi, dan pihak-pihak lainnya,” tandas Afriza Nandira yang akrab disapa Zaza ketika ditanya tentang hasil penelitian dalam Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian Sosio Humaniora (PKM-PSH) yang mendapat dana hibah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ini. (Lita)