Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Belum Efektif

IMG_2140

Tindak pidana pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan dengan melalui berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal. Oleh karena itu, agar hasil kejahatan dapat menghasilkan keuntungan di sistem keuangan yang legal dan juga menjaga reputasi atau status sosial seseorang atau suatu kelompok, para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang.

Transaksi per-hari di  pasar modal atau capital market di berbagai negara termasuk di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Sehubungan dengan itu, transaksi efek di pasar modal  sangat komplek dan juga volume perdagangan saham di  pasar modal sangat besar. Akan tetapi transaksi jual beli efek di pasar modal berlangsung sangat sederhana. Hal itu membuat pasar modal di Indonesia sangat  rentan terhadap tindak pidana pencucian uang.

 “Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang membahayakan sistem keuangan bahkan mengancam stabilitas negara”, ujar Dr.Augustinus Hutajulu, S.H., C.N.,M.H. saat ujian terbuka di ruang III.1.1  pada Jumat (5/8). Pendiri Firma Hukum Augustinus Hutajulu dan rekan (AHRLAW) ini mempertahankan disertsinya yang berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia”.

Dalam disertasinya, Augustinus Hutajulu menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia berjalan tidak efektif. Hal itu tidak hanya disebabkan oleh aturan-aturan dalam undang-undang pasar modal yang ketinggalan dengan perkembangan zaman, namun juga timbulnya modus-modus baru tindak pidana pasar modal maupun modus tindak pidana pencucian uang .

Selain itu, perusahaan-perusahaan di pasar modal  melibatkan para pakar ilmu hukum, maupun ilmu ekonomi. “Kecanggihan mereka (para pakar-red) adalah sangat luarbiasa dan dalam melakukan kejahatan sudah siap masuk penjara dan mengambil suatu sikap akan membuat cara yang baru supaya meloloskan”, imbuh Augustinus. Selain itu, faktor penegak hukum yang terlalu dibatasi oleh aturan dan adanya ego sektoral menambah ketidakefektifan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, dalam disertasinya Augustinus menjelaskan bahwa tidak dirampasnya hasil kekayaan merupakan kelemahan dari undang-undang tindak pidana pencucian uang. Selain itu, kemauan dan kemampuan lembaga koordinas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia masih rendah. Augustinus menyarankan agar penanggulan tindak pidana pencucuian uang harus dikoordinasikan oleh presiden untuk mensinergikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia. (fardi)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture “Sharia Economic Dispute Resolution (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia)” pada …

Scroll to Top