PANDEKHA FH UGM Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selenggarakan Diskusi Publik “Militerisasi Ruang Sipil” untuk Mengawal Demokrasi dan Negara Hukum

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Militerisasi Ruang Sipil”, Kamis (10/9/2026). Agenda ini dihelat sebagai wujud kegelisahan akademik dan advokasi terhadap perluasan tugas serta fungsi militer yang awalnya hanya dimandatkan sebagai alat negara untuk mempertahankan kedaulatan, namun kini dinilai kian merambah dan mengancam tatanan demokrasi serta negara hukum di Indonesia. Dipandu oleh Linda Permata Sari, S.H. selaku moderator, forum dialektis ini menghadirkan lima narasumber terkemuka lintas disiplin, yakni Mochamad Isnur, S.H., M.H. (Ketua YLBHI), Okky Madasari, Ph.D. (Sosiolog dan Sastrawan), Wahyudi Djafar, S.H., M.Si. (Co-Founder Raksha Initiative), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar FH UGM), serta Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Ketua PANDEKHA FH UGM).

Diskusi ini menggarisbawahi bahwa dinamika kehadiran militer dalam ranah sipil memiliki keterkaitan erat dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pasca reformasi, politik hukum nasional sejatinya telah meniadakan Dwifungsi ABRI melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Kendati demikian, komitmen pemisahan peran tersebut belakangan terdistorsi oleh gelombang ekspansi keterlibatan personel militer dalam program-program pemerintah. Penempatan puluhan ribu personel TNI dalam program ketahanan pangan, rencana pembangunan komando daerah militer (Kodam) baru, serta pembentukan batalyon perbatasan memperlihatkan pergeseran arah politik pertahanan yang tidak lagi sekadar menjalankan dwifungsi, melainkan bertransformasi menjadi praktik multifungsi militer.

Kondisi tersebut kian mengkhawatirkan karena pengaruh militer tidak hanya berwujud pengisian jabatan struktural sipil, melainkan telah merasuk ke ranah kultural. Dominasi budaya militeristik di ruang publik membangun narasi pelindung atau sosok penyelamat yang serba bisa menyelesaikan segala permasalahan sosial. Normalisasi kehadiran aparat militer dalam keseharian masyarakat sipil ini dinilai berbahaya karena menumbuhkan ketergantungan publik terhadap institusi komando, sekaligus mengikis nalar kritis serta kemandirian institusi-institusi sipil yang demokratis.

Masuknya instrumen militer ke ranah domestik juga berdampak langsung pada kelunturan pilar-pilar demokrasi, yang ditandai oleh minimnya akuntabilitas hukum dan pergeseran pola pengambilan kebijakan. Kasus kekerasan seperti yang dialami Andrie Yunus menjadi cermin buram terbatasnya mekanisme keadilan tatkala terjadi tindakan sewenang-wenang aparat, mengingat vonis peradilan yang cenderung ringan serta nihilnya mekanisme peradilan tata usaha militer yang transparan. Di sisi lain, kultur sentralisasi komando mulai menggeser tradisi pembuatan kebijakan yang berorientasi pada partisipasi publik bermakna (meaningful participation), sebagaimana tercermin dalam proses pembahasan regulasi pertahanan yang terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat luas.

Menutup diskursus, forum menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa ranah sipil dan militer memiliki demarkasi batas yang rigid. Posisi militer harus dikembalikan pada fungsi asasinya, yakni menjaga pertahanan negara melalui penegakan kontrol sipil objektif (objective civilian control). Anggapan bahwa meluasnya militer akan meminimalisasi gesekan di lapangan dibantah keras; sebaliknya, kehadiran militer yang berlebihan justru mereduksi ruang aman warga dan memperbesar risiko eskalasi konflik horizontal. Demokrasi dan supremasi hukum hanya dapat diselamatkan apabila otoritas sipil tegas menegakkan akuntabilitas dan memastikan kekuasaan negara senantiasa berjalan di bawah mandat suara rakyat.

Penyelenggaraan diskusi publik ini mencerminkan komitmen sivitas akademika FH UGM dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan akuntabilitas alat negara, penegakan hukum, dan pembelaan hak-hak sipil, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan (Partnerships for the Goals) lewat kolaborasi strategis antara universitas dan jejaring koalisi masyarakat sipil.

Wisanggeni Kertya Adi 

 

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top