PANDEKHA FH UGM Adakan Diskusi Publik Bahas Berbagai Persoalan dan Langkah-Langkah Pengoptimalan Program Makan Bergizi GratisĀ 

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Diskusi Publik yang bertajuk ā€œMembedah Problematika Makan Bergizi Gratis: Antara Utopia Kebijakan dan Distopia Pelaksanaanā€. Kegiatan diskusi ini berlangsung pada Jumat (7/11/2025) pukul 13.00-15.10, melalui media hybrid di Pusat Kajian dan Zoom Meeting dan dihadiri kurang lebih 80 Peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap program MBG.

Diskusi ini ditujukan untuk mengkaji bagaimana idealnya program MBG dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia, pengoptimalan nilai gizi, dan ketepatan sasaran penerima program. Maka dari itu diskusi ini menghadirkan tiga narasumer utama yaitu Herlambang Perdana Wiratraman (Dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UGM), Yeni Prawiningdyah (Ahli Gizi JIH Hospital Yogyakarta), dan Gernatatiti (Relawan Pemerhati Isu Sosial ā€œIbu Berisikā€).

Yeni Prawiningdyah mengawali pembahasan program MBG dengan menyoroti keseimbangan antara nilai gizi, keterjangkauan bahan pangan, dan keamanan makanan sebelum dihidangkan kepada kelompok sasaran. Menurutnya, pihak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib memperhatikan standar kecukupan gizi berdasarkan kelompok umur dan wajib memenuhi standar SPPG berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Ia juga menekankan agar menu MBG dapat disesuaikan dengan pangan lokal alih-alih menggunakan ultra-processed food

Terdapat beberapa alasan menurut Yeni mengapa pangan lokal perlu diprioritaskan dalam menu MBG. Pertama, untuk menyesuaikan dengan preferensi dan kebiasaan pangan kelompok sasaran. Kedua penggunaan pangan lokal dapat lebih menjamin ketersediaan bahan pangan dalam jangka panjang. Ketiga untuk menekan anggaran dalam program MBG. Terakhir, untuk memastikan keamanan makanan, menurutnya perlu dilakukan test food setiap hari sebelum makanan didistribusikan, ia juga menghimbau agar peserta didik mulai belajar untuk mengenali ciri-ciri sederhana dari makanan yang telah tidak layak komsumsi.

Herlambang Perdana Wiratraman kemudian melanjutkan dengan melihat program MBG sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang berpotensi menyingkirkan pemenuhan hak-hak dasar yang lain seperti hak atas kesehatan dan pendidikan. Kata Pemajuan yang terdapat dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 menurutnya menghendaki adanya Progressive Realization, yaitu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dengan memaksimalkan sumber daya yang terbatas, dan dilakukan secara bertahap dimulai dari kelompok yang paling membutuhkan. Ia menegaskan bahwa ketika program MBG dilakukan tanpa disertai data yang jelas dan langkah yang terukur, seperti berapa jumlah peserta didik yang kekurangan gizi sehingga perlu diprioritaskan sebagai sasaran penerima program MBG. Maka dapat dikatakan jika program MBG melanggar hak asasi manusia, karena anggaran yang begitu besar yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya justru dialokasikan untuk membiayai program MBG. 

Herlambang juga menunjukkan permasalahan dalam tata kelola MBG yang tidak memenuhi standar dalam prinsip minimum core obligation atau kewajiban paling minimum yang harus dipenuhi negara yakni to respect (menghormati), to protect (melindungi), dan to fulfill (memenuhi) hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005.

Terakhir Gernatatiti menambahkan dengan mengemukakan keresahan para orang tua ā€œIbu Berisikā€ terhadap pelaksanaan MBG terutama setelah banyaknya kasus keracunan. Ia menyatakan bahwa perlu adanya pelibatan dari para orang tua sebelum menu MBG diberikan kepada anak-anak mereka, ā€œsebagai orang tua, penyelenggara negara harusnya meminta izin dulu kepada kami sebelum memberi makanan bagi anak-anak kami di sekolahā€ pungkasnya. Ia juga menyoroti absennya kanal aduan dan pertanggung jawaban yang jelas jika terjadi kasus seperti keracunan.

Forum diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk pelaksanaan MBG yang lebih baik dan tepat sasaran sehingga dapat terlaksana sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 2 – Tanpa Kelaparan, yaitu komitmen dalam pembangunan untuk memastikan semua orang memiliki akses ke makanan yang cukup, aman, dan bergizi. Prinsip Progressive Realization yang banyak disinggung dalam diskusi ini juga terkait erat dengan SDG 12 – Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, yang menekankan perlunya efisiensi terhadap sumber daya yang terbatas untuk memastikan komsumsi dan produksi yang berkelanjutan.

Penulis: Aldi Amirullah (PANDEKHA)

TAGS :  

Latest News

Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI RBA menyelenggarakan pembukaan Perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XVII

Acara pembukaan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII tahun 2025 telah dilaksanakan secara bauran (hybrid) pada hari Senin (10/11/2025) yang bertempat di Ruang …

DEMA Justicia, PALAPA, dan BLC FH UGM Gelar Gadjah Mada Law Competition 2025: Dorong Sinergi Hukum Interdisipliner untuk Reformasi Berkelanjutan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) resmi membuka Gadjah Mada Law Competition (GMLC) 2025 Piala Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. pada Jumat (31/10/2025). …

Delegasi FH UGM Raih Juara I dalam Indonesian Tax Dispute Moot Court Competition (IMTAX) 2025

Delegasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meraih prestasi gemilang dalam ajang Indonesian Tax Dispute Moot Court Competition (IMTAX) 2025, kompetisi peradilan semu sengketa pajak …

Scroll to Top