Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) X INTEGRITY Law Firm berkolaborasi dengan Jamaah Muslim Fisipol dan BEM KM UGM menyelenggarakan diskusi yang mengangkat tema “Konsesi Tambang bagi Ormas Keagamaan: Untuk Kepentingan Siapa?”.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Persatuan Fakultas Filsafat UGM ataupun melalui platform Zoom Meeting, Selasa (13/08/2024), dari pukul 12.30 WIB hingga 15.30 WIB. Salah satu narasumber utama dalam acara ini yakni Sekretaris Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M.
Dalam paparannya, Totok mengulas secara kritis tentang potensi “dosa lingkungan” yang mungkin timbul dari pemberian konsesi usaha pertambangan mineral dan batubara kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Narasumber menyoroti pula perubahan signifikan dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang merevisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan juga bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menjadi justifikasi bagi watak eksploitatif dalam industri tambang. Beliau juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat adat.
Diskusi ini menyentuh beberapa aspek dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yakni Tujuan 15 mengenai Ekosistem Daratan dan Tujuan 16 terkait Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Selain itu, diskusi juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran publik tentang dampak kebijakan pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat. Acara ini diharapkan pula dapat mendorong lahirnya dialog konstruktif mengenai isu-isu krusial dalam industri pertambangan di Indonesia.
Kegiatan ini juga mencerminkan peran penting perguruan tinggi, khususnya UGM, dalam mendorong diskusi kritis tentang kebijakan publik yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan. Melalui forum seperti ini, diharapkan dapat muncul gagasan-gagasan solutif untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Nazwa Adlina Nst
Editor: PR