Salsalina Larasati yang lebih akrab dikenal dengan nama Laras, mahasiswa Fakultas Hukum UGM (2023) mewakili Indonesia di the 19th Conference of Youth (COY19). Konferensi internasional yang terselenggara pada Jumat (8/11/2024) ini merupakan konferensi yang dipimpin oleh anak muda sebagai pre-event dari the 29th Conference of Parties (COP29). COP merupakan negosiasi perjanjian internasional yang diselenggarakan oleh the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), di mana pengambil keputusan negara bernegosiasi mengenai isu-isu perubahan iklim.
COY19 sendiri adalah tempat ditampungnya aspirasi anak muda untuk memperkuat negosiasi perjanjian internasional di COP29 yang terjadi di Baku, Azerbaijan. Partisipasi Laras bukanlah sekedar menghadiri sesi capacity-building. Namun, menjadi panelis untuk diskusi panel dengan the International Organization for Migration (IOM) dengan topik “People must be at the heart of climate discussions”. Laras terpilih untuk menjadi panelis mewakili perempuan serta Indonesia di kancah internasional. Sesi panelis tersebut dimoderasi oleh Programme Officer – Climate Action IOM, Iulia Duca.
Dalam diskusi panelnya, Laras berbicara tentang migrasi terpaksa yang dialami oleh masyarakat adat di Indonesia, terutama suku Balik yang kehilangan tanah adatnya karena konstruksi IKN. Laras memberi perspektif bahwa menangani perubahan iklim tidak hanya tentang aksi konkrit pada lingkungan. Namun, juga memancarkan kepedulian terhadap komunitas yang secara terang melestarikan lingkungan. Contohnya, masyarakat adat memiliki tradisi budaya maupun ritual yang menghargai lingkungan secara intrinsik. Maka dari itu, hak masyarakat adat harus terus diperjuangkan di Indonesia agar kontribusi mereka terhadap lingkungan terus berlanjut.
Laras melanjutkan bahwa forced displacement pada masyarakat adat sendiri merupakan halangan untuk partisipasi dalam budaya yang seterusnya mengancam hak untuk hidup. Saat ditanyakan hal yang Laras ingin sampaikan kepada pengambil keputusan di COP, Laras berkata, “Stop commercialization, because commercialization is the root to forced displacement of Indigenous communities.”
Ke depannya, Laras pun beraspirasi untuk meningkatkan kesadaran akan komersialisasi tanah adat yang mengancam hak hidup masyarakat adat. Hal ini diharapkan untuk dituangkan dalam legislasi internasional maupun internasional. Kesempatan ini juga merupakan sebuah kesempatan untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs poin ke 4 (Pendidikan Berkualitas), SDGs poin ke 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDGs poin ke 15 (Ekosistem Daratan), SDGs poin ke 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), dan SDGs poin ke 17 (Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan)
Kesempatan ini diraih dengan semangat dalam meneruskan advokasi untuk masyarakat adat. Melalui prestasi ini, Laras berharap untuk bisa terus berkontribusi kepada perkembangan hukum di skala internasional maupun nasional, terutama melalui COP.
Penulis: Salsalina Larasati (Delegasi)