Kuliah Tamu kembali diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM pada Jumat (21/10). Sebanyak 198 mahasiswa sarjana mengikuti kuliah umum yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 1 Gedung B Fakultas Hukum ini.
Tema yang diusung dalam kuliah tamu kali ini ialah “Understanding the US Legal System” dengan menghadirkan Kavitha Babu, Penasihat Hukum Tetap pada Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT), Departemen Kehakiman AS di Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta.
Kavitha Babu menjelaskan mengenai sistem peradilan common law yang digunakan oleh Amerika Serikat serta perbedaannya dengan sistem civil law yang dianut oleh Indonesia. Tidak hanya itu saja, Kavitha Babu juga memberikan beberapa studi kasus agar para mahasiswa dapat lebih memahami sistem tersebut.
“Di Amerika, proses pengadilan terdiri dari beberapa tahapan. Dimulai dari investigasi, untuk menemukan bukti terkait kasus yang akan disidangkan. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan dalam proses pre-trial untuk memutuskan apakah bukti yang dimiliki cukup kuat dan legal untuk melanjutkan proses persidangan. Jika hakim menganggap bukti yang dimiliki tidak cukup, maka kasus akan ditutup,” ujar Kavitha Babu saat menjelaskan mengenai sistem peradilan di Amerika Serikat.
Dalam kuliah tamu yang berlangsung selama 90 menit ini, Kavitha Babu mempersilakan mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan tanpa perlu menunggu sesi tanya jawab. Hal ini disambut dengan antusias oleh para mahasiswa. Selama kuliah tamu berlangsung, banyak di antara mahasiswa yang mengajukan pertanyaan seputar studi kasus hingga sikap Amerika Serikat terhadap kasus hukum tertentu.
Kavita Babu mengakhiri sesi kuliah tamu dengan memperkenalkan program Young Southeast Asian Leader Iniativie (YSEALI). YSEALI sendiri merupakan sebuah program dari pemerintah Amerika Serikat yang bertujuan untuk membangun kemampuan kepemimpinan kaum muda sekaligus memperkuat hubungan antara Ameria Serikat dengan negara-negara di Asia Tenggara.