Master in Laws
(Kampus Jakarta)

1. Syarat Mengikuti Ujian Semester

  1. Secara umum, ujian akan dilaksanakan satu kali dalam satu semester yaitu Ujian Akhir, meskipun ada beberapa mata kuliah di mana dosen tidak mengadakan ujian tertulis; sebagai gantinya, mahasiswa mungkin diminta untuk mengumpulkan tugas pengganti secara individu atau kelompok. Untuk dapat mengikuti ujian, mahasiswa harus memenuhi minimal 75% kehadiran di kelas.

  2. Kartu Ujian dapat dicetak mandiri oleh mahasiswa melalui SIMASTER.

  3. Untuk dapat masuk ke dalam ujian, mahasiswa harus dapat menunjukkan kartu ujian.

  4. Semua mahasiswa diharapkan tiba 15 menit sebelum ujian dimulai.

  5. Mahasiswa yang tiba lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak akan diperbolehkan masuk ke ruang ujian.

  6. Mahasiswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan menambah waktu di akhir ujian.

  7. Ujian susulan hanya akan diadakan atas permintaan dan hanya untuk mahasiswa yang memiliki alasan yang sah untuk tidak mengikuti Ujian Akhir yang telah ditentukan.

2. Tata Tertib Ujian Semester

Semua Mahasiswa Wajib Mematuhi Tata Tertib Ujian Berikut :

  1. Semua mahasiswa wajib hadir di ruang ujian 15 menit sebelum waktu ujian yang telah ditentukan dimulai.

  2. Sebelum minggu ujian, semua mahasiswa wajib mencetak kartu ujian. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengikuti ujian dengan menunjukkan Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa kepada pengawas ujian.

  3. Mahasiswa yang datang ke ruang ujian setelah ujian dimulai hanya diperbolehkan mengikuti ujian atas izin tertulis dari pengawas ujian. Mahasiswa tersebut akan mengikuti ujian di ruangan terpisah yang telah ditentukan.

  4. Mahasiswa yang datang ke ruang ujian lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.

  5. Hanya mahasiswa yang berpakaian rapi dan sopan yang diperbolehkan masuk ke ruang ujian. Atasan tanpa lengan, kaos oblong (T-shirt), celana pendek, sandal jepit, dan pakaian apapun yang transparan, robek, atau terbuka dilarang keras. Pengawas ujian memiliki hak penuh untuk mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian jika mahasiswa tersebut tidak mematuhi standar pakaian yang layak.

  6. Semua perangkat komunikasi elektronik dilarang keras di dalam ruang ujian. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pencabutan akses ujian dan penangguhan nilai untuk mata kuliah tersebut.

  7. Mahasiswa hanya boleh meninggalkan ruang ujian atas izin dari pengawas ujian. Jika mahasiswa meninggalkan ruang ujian tanpa izin, maka ia dianggap telah menyelesaikan ujian.

  8. Makan, minum, berbicara, dan tidur dilarang di dalam ruang ujian. Merokok dilarang di semua area yang telah ditentukan di FH UGM.

  9. Setiap mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir ujian sesuai dengan nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) masing-masing, jika tidak maka lembar jawabannya tidak akan dipertimbangkan untuk dinilai.

  10. Semua ujian tulis bersifat tutup buku (closed-book) kecuali ditentukan lain secara tegas oleh dosen pengampu mata kuliah ujian tersebut.

  11. Tidak ada mahasiswa yang boleh memberi, mencari, atau memperoleh bantuan terlarang dari sumber manapun sebelum, selama, atau setelah pelaksanaan ujian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan penangguhan nilai untuk mata kuliah tersebut atau untuk semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut.

  12. Setiap aktivitas curang yang dilakukan mahasiswa selama ujian dapat mengakibatkan penangguhan nilai mahasiswa tersebut untuk mata kuliah tertentu atau untuk semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut.

  13. Setiap mahasiswa wajib menuliskan identitasnya dengan benar dan jelas pada lembar jawaban yang disediakan.

  14. Tidak ada mahasiswa yang boleh mengikuti ujian atas nama mahasiswa lain atau mengizinkan orang lain mengikuti ujian atas namanya. Pemalsuan identitas dan/atau pemalsuan tanda tangan orang lain merupakan tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan akan ditangani oleh pihak berwenang.

  15. Tidak ada mahasiswa yang boleh mengerjakan ujian dengan cara apapun yang dapat mengganggu mahasiswa lain di dalam ruang ujian. Pengawas ujian berhak memberikan peringatan atau mengeluarkan dari ruang ujian kepada mahasiswa yang terbukti mengganggu pekerjaan mahasiswa lain di ruang ujian.

  16. Mahasiswa yang telah selesai mengerjakan ujiannya wajib menyerahkan lembar jawabannya secara langsung kepada pengawas ujian di ruang ujian, kecuali diinstruksikan lain oleh pengawas ujian.

  17. Semua mahasiswa wajib menghentikan semua pekerjaan setelah pengawas ujian menyatakan bahwa waktu ujian telah habis. Setiap tulisan yang dikerjakan mahasiswa pada lembar jawaban setelah waktu habis tidak akan dikumpulkan oleh pengawas ujian dan tidak akan dipertimbangkan untuk penilaian.

  18. Tidak ada mahasiswa yang boleh mengganggu keamanan administratif yang dijaga untuk persiapan dan penyimpanan dokumen ujian.

  19. Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang sah pada tanggal ujian yang telah ditentukan dapat mengajukan Ujian Susulan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Formulir permohonan tersedia secara online dan hanya akan dipertimbangkan jika dilampirkan dengan semua bukti yang diperlukan untuk memperkuat alasan ketidakhadirannya. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Manajemen berhak menolak permohonan jika persyaratan tidak terpenuhi.

    Aside from the reasons above, it is not allowed for the students to take the follow-up and will be considered as absent instead.

Scroll to Top