Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta) menyelenggarakan acara Seminar Nasional: “Pergeseran Politik Hukum Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Menuju Upaya Memaksimalkan Asset Recovery dan TPK pada Korporasi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 6 Gedung UGM Jakarta, Jumat (01/11/2024). Seminar nasional dihadiri oleh peserta dari akademisi, praktisi, ASN, dan profesional baik dari pemerintah maupun swasta. Ada pun total peserta sebanyak 160 peserta luring dan 540 peserta daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta mengenai arah politik hukum pemberantasan korupsi indonesia ke depan, tanggung jawab Direksi & Komisaris BUMN terhadap kerugian di BUMN, serta Perkembangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasca KUHP baru & arah pemidanaan korporasi.
Dimulai pukul 14.00 WIB, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D memberikan sambutan pembuka. Seminar ini menghadirkan pemateri yang sangat berkompeten di bidangnya. Pemateri pertama merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. Kemudian, Pemateri kedua adalah Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. Pemateri terkakhir adalah Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M . Dalam berlangsunnya sesi materi, seminar dipandu oleh Febri Diansyah, S.H. selaku moderator.
Dalam sesi pertama, Sahroni menyampaikan perlu adanya pendekatan dan cara penyelesaian baru terhadap perkara korupsi, yakni melalui prinsip Ultimum Remedium. Prinsip Ultimum Remedium lebih menekankan pada pemulihan kerugian negara, memaksa para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara berkali-kali lipat.
“Kita buat koruptor jera, sekaligus memulihkan kerugian negara, melalui prinsip Ultimum Remedium,” jelas Sahroni.
Sesi selanjutnya membahas mengenai BUMN, kerugian keuangan Negara dan BJR. Dalam paparannya, Hendry mengatakan bahwa diskursus ketika membahas tentang BUMN menjadi tidak spesifik, karena apapun yang terjadi pada setiap bagian dari negara tersebut mengalami kekurangan dan/atau kerugian. Sehingga meskipun tidak termasuk ke dalam rezim keuangan negara, akan tetap masuk sebagai bagian dari kerugian negara. Wilayah kompetensi hukum pada HAN, yakni Pasal 1 Angka 15 UU BPK dan Pasal 1 Angka 22 UUPN.
Dalam sesi terakhir, Akbar memaparkan materi soal tindak pidana korupsi dan korporasi; Dasar-dasar Tindak Pidana di bidang ekonomi, risiko hukum dalam pengelolaan BUMD, business judgement rule dan fiduciary duty dan pertanggungjawaban korporasi. Pada kesimpulannya pemahaman organ perusahaan dan pegawai BUMN mengenai peraturan-peraturan terkait sangat penting; itikad baik dan keputusan bisnis yang terukur menjadi kunci untuk memitigasi risiko hukum.
Pada sesi tanya jawab, peserta aktif bertanya seputar penerapan KUHP baru, tata kelola BUMN yang baik serta Tindak Pidana Korporasi (TPK) dalam KUHP baru. Proses pengelolaan aset yang efektif, efisien, dan fleksibel juga merupakan komponen penting dalam upaya pemulihan aset, tetapi masih perlu diperbaiki.
Penulis: Debby Citra Dewi (MIH Kampus Jakarta)
Editor: PR