Senin (16/9/2024), LSJ FH UGM merilis Pendapat Hukum atas Penetapan Status Tersangka terhadap Enam Mahasiswa di Aceh. Polresta Banda Aceh melalui siaran persnya menetapkan 6 mahasiswa, antara lain Y (23) dan R (25), RB (25), Y (23), J (24), dan TM (23), dari 16 orang yang berdemo di depan gedung DPR Aceh sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.
Kasus ini menjadi salah satu rentetan dari fenomena kriminalisasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang pada akhirnya menyimbolisasikan kemunduran demokrasi. Kendati penjaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah termaktub pada instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang inheren dalam sistem hukum di Indonesia.
Terdapat 8 poin pendapat hukum LSJ FH UGM. Beberapa di antaranya menyoroti perihal lembaga kepolisian yang keliru dalam membedakan makna kritik dan ujaran kebencian. Selain itu, kepolisian bukanlah suatu golongan melainkan alat/aparat negara, sehingga kritik terhadapnya adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap laju kinerja lembaga pemerintahan.
LSJ FH UGM juga memasukkan beberapa aturan yang membentengi ekspresi kritis warga negara, seperti UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 1999; dan SNP Komnas HAM No. 5.
Dalam kasus ini, LSJ FH UGM merekomendasikan 4 point kepada kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia (c.q. Kapolres Banda Aceh). Pertama, mencabut status tersangka keenam mahasiswa Aceh yang dikenai pasal ujaran kebencian. Kedua, menghormati dan memajukan Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya berkaitan dengan Prinsip ke 5, yang menyatakan ‘pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kebebasan akademik.’ Ketiga, mengingatkan Kepolisian RI untuk teguh bertindak profesional, menjunjung tinggi etika, mengedepankan pendekatan kemanusiaan, tidak sekalipun bertindak dengan pendekatan kekerasan, penyiksaan atau penganiayaan, pula menghindari cara-cara yang kotor dan manipulatif. Keempat, mematuhi, menjunjung tinggi, sekaligus mengikuti perkembangan doktrin hukum yang berkaitan dengan nilai-nilai, dan standar aturan hak asasi manusia serta menjaga prinsip-prinsip Negara Hukum demokratis sebagaimana mandat konstitusi dalam kehidupan bernegara.
Pendapat hukum ini diserahkan kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh untuk diteruskan kepada pihak Polresta Banda Aceh. Lewat pendapat hukum, harapannya aparat penegak hukum dapat membedakan makna kritik dan ekspresi kritis, sehingga kasus-kasus kriminalisasi serupa tak lagi terjadi.
Pendapat Hukum dan Rekomendasi dari untuk Meila dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/PendapatKasusMahasiswaAceh
Penulis: Markus Togar Wijaya (LSJ)