“Legal Reasoning”, Kuliah umum menyambut mahasiswa baru Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) dan Master of Laws (LLM)

Dalam rangka menyambut mahasiswa baru Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) dan Master of Laws (LLM) rutin mengadakan kuliah umum. Kuliah umum kali ini telah diselenggarakan pada Jumat, 2 Oktober 2020 Pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan seorang narasumber hebat pada bidang hukum yang merupakan Head of the Van Vollenhoven Institute for Law, Government, and Society Leiden Universiteit yaitu Prof. Dr. Mr. Adriaan W Bedner. Dalam mengisi kuliah umum Mr. Adriaan tidak tampil seorang diri melainkandidampingi oleh seorang moderator Rikardo Simarmatha, S.H., yang merupakan dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada mulanya kegiatan ini hanya diperuntukan untuk mahasiswa baru MIH dan LLM, Dosen Pengajar, dan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) melalui media daring Zoom Meeting saja akan tetapi melihat antusiasme positif dari masyarakat umum ketika kegiatan ini dipublikasi sehingga kuliah umum bertajuk “Legal Reasoning” ini juga disiarkan secara langsung di akun youtube Kanal Pengetahuan Hukum FH UGM.

Pada kesempatan tersebut, Mr. Adriaan memberikan penjelasan bahwa legal reasoning merupakan proses intelektual yang menghasilkan pemecahan dalam proses penyelesaian kasus hukum atau sistem hukum yang rasional, konsisten, sistematis, dan harmonis.. Tidak hanya hal itu saja Mr. Adriaan juga menjelaskan secara lebih dalam apa itu proses intelektual, sumber hukum, metode interpretasi hukum, tujuan sistem hukum, hubungan dengan negara hukum, penggunaan legal reasoning, dan banyak lainnya yang berhubungan dengan legal reasoning.
“Bahwa legal reasoning adalah proses mental dari mengumpulkan bahan, bahan yang didapatkan lalu diinterpretasikan dengan metode intepretasi yang ada dimana interpretasi itu sendiri bukan merupakan tujuan hukum.” ujar Rikardo Simarmatha, S.H.,
Kuliah umum ini berlangsung selama 120 menit dengan dihadiri lebih dari 150 partisipan yang bergabung dalam zoom meeting dan lebih dari 700 orang yang menyaksikan siaran langsung di Kanal Pengetahuan Hukum FH UGM. Terdapat tiga sesi tanya jawab yang setiap sesinya diberikan kesempatan bagi tiga penanya.

“Bahwa menggunakan metode yang bermacam-macam bukan beralih pada kepastian hukum, kalau memang itu diletakkan didalam yurisprudensi, doktrin, diskusi,, dan dialog itu tetap berjalan pada akhirnya kepastian hukum akan lebih baik daripada sistim legistis yang tidak bisa menyelesaikan semua kasusnya dengan menggunakan aturan hukum yang terlalu umum.” tutup Mr. Adriaan

TAGS :  

Latest News

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top