Dalam rangka menyambut mahasiswa baru Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) dan Master of Laws (LLM) rutin mengadakan kuliah umum. Kuliah umum kali ini telah diselenggarakan pada Jumat, 2 Oktober 2020 Pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan seorang narasumber hebat pada bidang hukum yang merupakan Head of the Van Vollenhoven Institute for Law, Government, and Society Leiden Universiteit yaitu Prof. Dr. Mr. Adriaan W Bedner. Dalam mengisi kuliah umum Mr. Adriaan tidak tampil seorang diri melainkandidampingi oleh seorang moderator Rikardo Simarmatha, S.H., yang merupakan dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada mulanya kegiatan ini hanya diperuntukan untuk mahasiswa baru MIH dan LLM, Dosen Pengajar, dan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) melalui media daring Zoom Meeting saja akan tetapi melihat antusiasme positif dari masyarakat umum ketika kegiatan ini dipublikasi sehingga kuliah umum bertajuk “Legal Reasoning” ini juga disiarkan secara langsung di akun youtube Kanal Pengetahuan Hukum FH UGM.
Pada kesempatan tersebut, Mr. Adriaan memberikan penjelasan bahwa legal reasoning merupakan proses intelektual yang menghasilkan pemecahan dalam proses penyelesaian kasus hukum atau sistem hukum yang rasional, konsisten, sistematis, dan harmonis.. Tidak hanya hal itu saja Mr. Adriaan juga menjelaskan secara lebih dalam apa itu proses intelektual, sumber hukum, metode interpretasi hukum, tujuan sistem hukum, hubungan dengan negara hukum, penggunaan legal reasoning, dan banyak lainnya yang berhubungan dengan legal reasoning.
“Bahwa legal reasoning adalah proses mental dari mengumpulkan bahan, bahan yang didapatkan lalu diinterpretasikan dengan metode intepretasi yang ada dimana interpretasi itu sendiri bukan merupakan tujuan hukum.” ujar Rikardo Simarmatha, S.H.,
Kuliah umum ini berlangsung selama 120 menit dengan dihadiri lebih dari 150 partisipan yang bergabung dalam zoom meeting dan lebih dari 700 orang yang menyaksikan siaran langsung di Kanal Pengetahuan Hukum FH UGM. Terdapat tiga sesi tanya jawab yang setiap sesinya diberikan kesempatan bagi tiga penanya.
“Bahwa menggunakan metode yang bermacam-macam bukan beralih pada kepastian hukum, kalau memang itu diletakkan didalam yurisprudensi, doktrin, diskusi,, dan dialog itu tetap berjalan pada akhirnya kepastian hukum akan lebih baik daripada sistim legistis yang tidak bisa menyelesaikan semua kasusnya dengan menggunakan aturan hukum yang terlalu umum.” tutup Mr. Adriaan