“Kenaikan tarif maksimum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,2% terdapat dalam Undang-Undang (UU) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU HKPD) jika dibandingkan dengan UU Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD),” ungkap Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M. dalam penyuluhan hukum di Kalurahan Bandung, Gunung Kidul.
Penyuluhan hukum ini diadakan oleh Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dan Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (26/10/2023)..
Selain Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M., penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., dan Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. Ketiga narasumber memberikan penjelasan mengenai permasalahan terkait “Pajak Bumi dan Bangunan, Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), dan Perjudian Online”. Permasalahan ini merupakan perhatian utama dalam komunitas setempat. Seluruh narasumber bekerja sama untuk menjelaskan masalah-masalah hukum sesuai dengan tema yang ditentukan. Tidak lupa narasumber juga memberikan tanggapan komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga Kalurahan Bandung.
Program Suluh Praja ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak di Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Program Suluh Praja bertujuan untuk memperkuat kegiatan penyuluhan hukum dengan fokus pada topik yang dipilih oleh masyarakat yang seringkali memiliki akses terbatas ke informasi hukum. Inisiatif ini mencerminkan komitmen UGM dalam berkontribusi kepada masyarakat sekaligus terhadap pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam hari ini poin 1 SDGs terkait dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani
Editor: PR