Peningkatan pertumbuhan di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini tidak diimbangi dengan kemerataan kesejahteraan. Rasio gini Indonesia pada tahun 2015 adalah 0, 43. Hal tersebut menunjukkan bahwa terjadi kesenjangan yang besar antara “Si kaya” dan “Si miskin” di bumi pertiwi. Faktor esensial yang memicu hal tersebut adalah praktik korupsi yang terus terjadi. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. M. Mahfud M. D., S.H., S.U. dalam kuliah umum bertajuk Peran Mahasiswa dan Kampus dalam Pemberantasan Korupsi. Kuliah umum yang diselengggarakan pada Jumat (15/4) di ruang 3.3.1 Fakultas Hukum UGM ini dihadiri oleh mahasiswa UGM dari berbagai fakultas.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus memiliki upaya pemberantasan yang juga tidak biasa. “Korupsi ini harus diselesaikan secara kompleks,” tukas Thony Saut Situmorang, S.Si. M.M. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan bahwa hal yang paling penting adalah membangun value dalam masyarakat. “Kalau value itu tidak bertemu, kita mau buat strategi, struktur, sistem, skill seperti apapun, nggak ada (korupsi akan tetap terjadi),” tegasnya. Dalam membangun value ini, Saut sependapat dengan Mahfud M.D. bahwa penegakan hukum harus diperbaiki. Salah satu caranya adalah menerapkan prosedur operasional standar yang tegas untuk mencegah koruptor yang lahir karena tuntutan sistem.
Di akhir acara, Laras Susanti, S.H., LL.M., selaku moderator kuliah umum, membuka sesi tanya-jawab. Mahasiswa FH UGM angkatan 2015 mengajukan pertanyaan mengenai wacana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor yang pernah diberitakan oleh media masa. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud M.D. mengatakan bahwa Ia pernah menyarankan agar dibuat suatu kebun koruptor, dimana koruptor diperlakukan seperti binatang. Namun, ucapan tersebut hanyalah gurauan sebagai ungkapan kekesalannya terhadap koruptor. Gurauan itu Ia lontarkan ketika berkumpul dengan anak-anak penulis pada jenjang Sekolah Dasar (SD) yang dikumpulkan oleh KPK. “Kalau perlu, koruptor itu dimasukkan ke Lapas yang terletak di dalam Mall agar keluarganya malu dan orang lain tidak berani melakukan korupsi”, gurau Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011.
Kegiatan yang dibuka untuk umum ini juga dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengambil mata kuliah Klinik Hukum. Mata kuliah ini menggabungkan teori dengan praktik kepada para mahasiswa, baik berbasis penelitian, pengabdian masyarakat, maupun pengajaran. Tujuan mata kuliah tersebut adalah agar para mahasiswa dapat menyebarkan perspektif anti korupsi dalam kapasitasnya ketika berprofesi sebagai penegak hukum. Sebelum berakhirnya acara, Saut berpesan kepada para peserta untuk selalu menjaga integritas. (Lita/Fitri)
TAGS :
Latest News
PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang”
April 16, 2026
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …
FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif
April 14, 2026
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, …
Mendorong Pemahaman Masyarakat Terhadap Mediasi sebagai Sarana Resolusi Konflik: Edukasi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta
April 14, 2026
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan Program Siaran Pro Justicia. Siaran kali …





