Rabu 27 Februari 2019, Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) bekerja sama dengan American Institue For Indonesian Studies (AIFIS) dalam menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “ How State law Can Benefit Business law”. Acara ini di selenggarakan di Ruang 3.1.1 Fakultas hukum UGM dan sebagai Pemateri dalam kuliah ini adalah Christoper Casson, JD dan Prof. M. Hawin S.H., L.LM., P.hD. Sebagai moderator adalah Fadhilatul Hikmah S.H., L.LM. Acara ini dihadiri oleh Herliana S.H., M.Comm.Law., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia, Dr. Agus Sudaryanto S.H., M.Si. selaku Sekretaris Program Studi Magister Hukum, dan Faishol Adib, M.A. selaku perwakilan dari The American Institue For Indonesian Studies (AIFIS). Peserta kuliah umum terdiri dari mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kengeraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta tamu undangan dari sejumlah universitas lain, seperti Universitas Diponegoro dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga serta perwakilan dari berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana UGM.
Latar belakang Christoper Casson, JD merupakan seorang praktisi hukum. Beliau juga pernah bekerja sebagai manajer area di perusahaan ritel terbesar di dunia, yakni Amazon.com.. Saat ini beliau tinggal di Indonesia dan mengajar di Universitas Islam Indonesia. Sebagai Pemateri 2 yakni Prof M.Hawin merupakan seorang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Beliau aktif mengajar sejak tahun 1990 khususnya pada bidang Hukum Dagang, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Dagang Internasional, dan Hukum Perniagaan.
Pada kuliah umum ini, sebagai Christoper Casson, JD. menyampaikan tentang “How State Law Can Benefit Business Law”. Secara garis besar beliau menjelaskan tentang konsep state law yang berarti hukum negara. Beliau juga menjelaskan bagian-bagian yang termasuk dalam konteks business law. Lebih lanjut bahwa hubungan antara state law dengan business law dapat memberikan pengaruh, pandangan tentang standar efisiensi dan kepastian hukum. Beliau menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika tidak murni menganut pada suatu sistem hukum saja, namun juga memasukkan sistem hukum lain dalam menyelengarakan negara.
Prof. M. Hawin S.H., L.LM., P.hD. yang berbicara tentang “Apakah Indonesia Perlu Reservasi Ketika Meratifikasi CISG dan apakah Bab V (lima) KUH Perdata tentang jual beli perlu di perbaiki ?“ Dalam materinya, Prof. Hawin terlebih dahulu menyampaikan definisi CISG secara garis besar. Lebih lanjut beliau menyampaikan saat ini Indonesia belum meratifikasi CISG meskipun sudah ada beberapa wacana agar Indonesia meratifikasi CISG. Beliau juga menjelaskan pebandingan antara ketentuan dalam KUH Perdata dengan CISG dalam beberapa perspektif. Sebagai kesimpulan dari tema diskusi ini beliau menyampaikan dua jawaban, yakni bahwa Indonesia tidak perlu meratifikasi CISG dan Indonesia masih perlu untuk memperbaiki Bab V KUHPerdata untuk menyesuaikan CISG.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penyerahan sertifikat oleh Hasanuddin Ismail, S.H. selaku Ketua Umum KMMH FH UGM dan Zulfahmi, S.T. selaku Ketua Panitia Kuliah Umum kepada pemateri dan moderator. Akhir dari sesi ini KMMH FH UGM memberikan cendera mata kepada AIFIS yang diwakili oleh Faishol Adib, M.A. sebagai tanda terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan AIFIS dengan KMMH FH UGM. (BR)