Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sleman menyelenggarakan Kolaborasi Penyuluhan Hukum Seri ke-7 pada Jumat (29/7) secara daring. Tema penyuluhan kali ini ialah Prinsip-Prinsip Hukum Kewarisan dan Penerapannya dalam Praktik.
Penyuluhan hukum ini mendatangkan dua narasumber yaitu Dr. Destri Budi Nugraheni dari Fakultas Hukum UGM dan Dra. Syamsiah, M. H. dari Pengadilan Agama Sleman. Dalam penyuluhan hukum kali ini, Dr. Khotibul Umam, S. H., LL. M dari Fakultas Hukum UGM bertugas sebagai moderator.
Kegiatan penyuluhan ini dibagi menjadi dua sesi materi dan sesi tanya jawab. Dalam sesi materi pertama, pembicara menjelaskan mengenai hukum kewarisan islam. Adapun hukum kewarisan islam memiliki 8 asas, yaitu asas waris karena kematian, asas ijabari, asas individual, asas hubungan darah, asas keadilan yang berimbang, asas bilateral, asas ahli waris langsung ahli waris pengganti, dan asas wasiat wajibah dan egaliter.
Dalam sesi materi kedua, pembicara masih menjelaskan mengenai hukum waris islam. Dalam sesi ini, pembicara menerangkan mengenai 5 asas hukum waris islam, yaitu asas ijabari, asas bilateral, asas individual, asas waris karena kematian, dan asas personalitas keislaman. Setelah kedua pembicara selesai menyampaikan materi penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.