Jumat (22/9/2023), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Cipaku, Kabupaten Purbalingga. Penyuluhan hukum ini berkolaborasi dengan Desamind Indonesia dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan poin 16 SDGs, yaitu peace, justice, and strong institution. Sebagai non-profit organization yang berfokus dalam pengembangan desa, Desamind Indonesia telah terlebih dahulu melakukan riset mendalam di Desa Cipaku. Dalam riset ini ditemukan berbagai permasalahan hukum yang dilandasi dengan kurangnya kesadaran hukum masyarakat di desa tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H, LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM; Sugiarto, S.Pd., M.M., Kepala Desa Cipaku; Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., Ketua PKBH FH UGM.; Muhammad Jibril., S.H., M.Privatelaw., Sekretaris PKBH FH UGM; dan Hardika Dwi Hermawan, S.Pd., M.Sc (ITE)., President Director of Desamind.
Penyuluhan hukum ini diisi oleh dua pembicara dari PKBH. Pembicara pertama, Dani Krisnawati, menyampaikan pengantar hukum pidana Indonesia untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Cipaku. Kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Jibril yang membahas mengenai aspek hukum perdata dalam pinjaman online. Materi ini dipilih untuk menjawab permasalahan hukum yang ditemukan dalam dinamika masyarakat Desa Cipaku.
Kolaborasi bersama Desamind Indonesia ini merupakan upaya penguatan kegiatan penyuluhan hukum dengan pengangkatan topik model bottom up yang tentunya lebih memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Harapannya, dilakukannya penyuluhan hukum ini akan mampu untuk menjadi ejawantah dari sinergi kerjasama pendahuluan antara FH UGM dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purbalingga.
Penulis: PKBH
Editor: PR