Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki potensi besar dalam bidang kekayaan intelektual yang diharapkan dapat menjadi pendorong ekonomi masyarakat. Namun, pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering terjadi, terutama dalam bentuk penjualan barang tiruan di pusat perbelanjaan dan platform e-commerce. Sebagai respons atas keprihatinan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DIY menyelenggarakan acara Mobile IP Clinic di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Rabu (31/7/24).
Acara ini bertujuan untuk mengedukasi konsumen, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum tentang bentuk-bentuk perlindungan kekayaan intelektual serta cara penyelesaian sengketa di bidang tersebut. Salah satu narasumber dalam acara tersebut adalah Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D, dosen dari Departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dr. Andrini menyampaikan materi tentang berbagai jenis hak kekayaan intelektual dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha.
Dalam presentasinya, Dr. Andrini menyoroti bahwa maraknya pelanggaran kekayaan intelektual di DIY tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan pelaku usaha, tetapi juga oleh budaya masyarakat yang masih kental dengan konsep kepemilikan komunal. Hal ini sering kali bertentangan dengan prinsip individualitas dalam hak kekayaan intelektual, yang menyebabkan konflik antara tradisi lokal dan sistem hukum modern.
Kegiatan seminar ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab yang diikuti antusias oleh peserta, terutama dari kalangan pelaku usaha. Mereka menanyakan berbagai hal terkait hak cipta, lisensi, dan royalti, yang menunjukkan adanya kebutuhan besar akan pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan kekayaan intelektual di tingkat praktis.
Mobile IP Clinic diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kesadaran masyarakat DIY tentang pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual.
Penulis: LA (Departemen Hukum Bisnis)
Editor: PR