Ruang III.1.1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) dipenuhi oleh keluarga,rekan, dan saudara dari Arvie Johan, S.H., M. Hum., Rabu (4/4). Di ruangan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini mempertahankan disertasinya yang berjudul Analisis Hukum Persaingan Terhadap Praktik Kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Acara promosi doktor program doktor FH UGM ini berlangsung selama 2 jam. Acara tersebut diisi dengan beberapa pertanyaan dari 8 orang tim penguji, termasuk Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS. Selaku promotor dan Prof. M.Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Ko-Promotor.
“Disertasi Anda menyebutkan bahwa mekanisme blanket license digunakan oleh LMK dalam model penawaran penggunaan lagu terhadap pengguna lagu. Apa makna dari blanket license disini?”, uji promotor. Arvie menjelaskan bahwa blanket license ini merupakan penyatuan keseluruhan lisensi yang ada dan diberikan oleh LMK. LMK memiliki hak untuk memberikan lisensi tersebut dengan kuasa mengelola hak ekonomi atas ciptaan lagu. Melalui kuasa tersebut LMK menyatukan seluruh izin menjadi saru kesatuan untuk ditawarkan kepada pengguna lagu. Ia juga menjelaskan blanket license ini beriringan dengan tarif license artinya perhitungan tarif dari blanket license tersebut tidak berdasarkan pengumuman per-lagu tetapi potensi pendapatan dari pengguna lagu. Misalnya, rumah pengguna lagu itu adalah usaha karoke, maka akan dilihat jumlah room– nya, luas room-nya, serta jumlah rata-rata pengunjungnya.
Promotor juga menanyakan hubungan antara blanket license dengan hukum persaingan. “Esensi dari hukum persaingan adalah alokasi efeciency sehingga tidak perlu ada persaingan disana yang diperhatikan adalah sisi dari demand-nya karena pasar lahir dari demand bukan supply. Dalam konteks LMK, blanket license yang dilaukan oleh LMK tidak memberikan piihan kepada pengguna lagu yang ingin mebeli izin dalam bentuk satuan atau dalam bentuk per-program. Konsekuensinya tidak terjadi efisiensi lokasi. Pengguna lagu yang ruang lingkup lagunya sedikit harus membayar ribuan lagu yang telah masuk dalam satu paket.Padahal, ia hanya membutuhkan sekitar 100 lagu saja, bagi pengguna lagu ini ia membayar biaya yang tidak perlu. Untuk itu, penulis menyarankan adanya penawaran dari LMK berupa blanket license, per-program license, dan lisensi satuan atau individual”, jelas Arvie.
Pada disertasi tersebut, pria kelahiran Klaten ini memberikan beberapa saran terhadap praktik kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia, yaitu (1) Pola hubungan LMK dengan pencipta lagu yang mengikuti ciptaan lagu, sehingga pencipta lagu dapat secara bebas mendaftarkan lagunya di LMK mana sesuai dengan kebutuhan dan prefensinya, (2) Formula pendistribusian royalti didasarkan jumlah lagu yang didaftarkan per-pencipta lagu di LMK, sehingga setiap pencipta diberikan insentif untuk menciptakan lagu sebanyak mungkin dan mendaftarkan lagunya di LMK. (Fitri)