Kaji Analisis Hukum Persaingan Terhadap Praktik Kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia Arvie Johan Raih Doktor

IMG_1380

Ruang III.1.1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) dipenuhi oleh keluarga,rekan, dan saudara dari Arvie Johan, S.H., M. Hum., Rabu (4/4). Di ruangan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini mempertahankan disertasinya yang berjudul Analisis Hukum Persaingan Terhadap Praktik Kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Acara promosi doktor program doktor FH UGM ini berlangsung selama 2 jam. Acara tersebut  diisi dengan beberapa pertanyaan dari 8 orang tim penguji, termasuk  Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS.  Selaku promotor dan Prof. M.Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Ko-Promotor.

“Disertasi Anda menyebutkan bahwa mekanisme blanket license digunakan oleh LMK dalam model penawaran penggunaan lagu terhadap pengguna lagu. Apa makna dari blanket license disini?”, uji promotor. Arvie menjelaskan bahwa blanket license ini merupakan penyatuan keseluruhan lisensi yang ada dan diberikan oleh LMK. LMK memiliki hak untuk memberikan lisensi tersebut dengan kuasa mengelola hak ekonomi atas ciptaan lagu. Melalui kuasa tersebut LMK menyatukan seluruh izin menjadi saru kesatuan untuk ditawarkan kepada pengguna lagu. Ia juga menjelaskan blanket license ini beriringan dengan tarif license artinya perhitungan tarif dari blanket license tersebut tidak berdasarkan pengumuman per-lagu tetapi potensi pendapatan dari  pengguna lagu. Misalnya, rumah pengguna lagu itu adalah usaha karoke, maka akan dilihat jumlah room– nya, luas room-nya, serta jumlah rata-rata pengunjungnya.

Promotor juga menanyakan hubungan antara blanket license dengan hukum persaingan. “Esensi dari hukum persaingan adalah alokasi efeciency sehingga tidak perlu ada persaingan disana yang diperhatikan adalah sisi dari demand-nya karena pasar lahir dari demand bukan supply. Dalam konteks LMK, blanket license yang dilaukan oleh LMK tidak memberikan piihan kepada pengguna lagu yang ingin mebeli izin dalam bentuk satuan atau dalam bentuk per-program. Konsekuensinya  tidak terjadi efisiensi lokasi. Pengguna lagu yang ruang lingkup lagunya sedikit harus membayar ribuan lagu yang telah masuk dalam satu paket.Padahal,  ia hanya membutuhkan  sekitar 100 lagu saja, bagi pengguna lagu ini ia membayar biaya yang tidak perlu.  Untuk itu, penulis menyarankan adanya penawaran dari LMK berupa blanket license, per-program license, dan lisensi satuan atau individual”, jelas Arvie.

Pada disertasi tersebut, pria kelahiran Klaten ini memberikan beberapa saran terhadap praktik kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia, yaitu (1) Pola hubungan LMK dengan pencipta lagu yang mengikuti ciptaan lagu, sehingga pencipta lagu dapat secara bebas mendaftarkan lagunya di LMK mana sesuai dengan kebutuhan dan prefensinya, (2) Formula pendistribusian royalti didasarkan jumlah lagu yang didaftarkan per-pencipta lagu di LMK, sehingga setiap pencipta diberikan insentif untuk menciptakan lagu sebanyak mungkin dan mendaftarkan lagunya di LMK. (Fitri)

TAGS :  

Berita Terbaru

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Perkuat Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Perlindungan Pekerja

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top