Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Samin Tan, Kerja Sama FH UGM dan KPK

Pada Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM untuk melakukan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa Samin Tan. Samin Tan didakwa atas perbuatan Pemberian Suap dengan Dakwaan Alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Samin Tan diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih anggota Komisi VII DPR RI. Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah atas penerimaan Suap dan Gratifikasi pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 01 Maret 2019. Namun, Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi dinyatakan Bebas pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.sus/2022 tanggal 09 Juni 2022. Eksaminasi ini dilakukan untuk menganalisis Putusan atas nama terdakwa Samin Tan dari sudut pandang Prinsip Hukum Pidana, Peraturan Perundang-Undangan, dan Putusan Pengadilan sebelumnya. 

Eksaminasi ini dilakukan oleh Tim dari Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada yang diketuai Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan beranggotakan Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Hasil eksaminasi ini juga telah dilakukan pembahasan dalam Focus Group Discussion yang telah dilakukan pada Kamis, 23 November 2023, bertempat di Ruang B.5.5. Lantai 5, Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. FGD tersebut dihadiri Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum (Ketua Departemen Hukum Pidana UGM), Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Pidana UGM), Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Perwakilan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Eksaminasi ini memberikan kesimpulan bahwa pemberian gratifikasi dapat dipidana setidaknya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau setidak-tidaknya Pasal 13 UU PTPK. Pembedaan penerapan pasal tergantung dari maksud pemberian, apakah ada maksud pada kewenangan tertentu atau hanya karena jabatannya. Terdapat beberapa putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana pada kasus pemberian gratifikasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mempertegas posisinya terhadap perbuatan pemberian gratifikasi.

TAGS :  

Latest News

FH UGM Selenggarakan Hearing Efisiensi Anggaran Bersama LO/LSO

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan pertemuan bertajuk “Hearing Efisiensi Anggaran Fakultas Hukum” sebagai tindak lanjut atas Permohonan Kejelasan Dampak Efisiensi yang diajukan …

Halalbihalal 2025 Departemen Hukum Perdata: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antardosen

Kamis, (17/4/2025), acara Halalbihalal yang digelar oleh Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menandai momen kebersamaan tanpa formalitas yang berlangsung penuh kehangatan dan …

UGM Collaborates with doctorSHARE and Anambas Health Office: Community Service Program through Dr. Lie Dharmawan II Floating Hospital

Rabu, (16/4/2025), pukul 14.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) mengadakan rapat koordinasi secara daring …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan pertemuan bertajuk “Hearing Efisiensi Anggaran Fakultas Hukum” sebagai tindak lanjut atas Permohonan Kejelasan Dampak …

Kamis, (17/4/2025), acara Halalbihalal yang digelar oleh Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menandai momen kebersamaan tanpa formalitas yang berlangsung …

Rabu, (16/4/2025), pukul 14.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) mengadakan rapat …

Kamis, (10/4/2025) pukul 10.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) mengadakan kegiatan …

Scroll to Top