Dosen UNSOED Raih Doktor Usai Teliti Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah

IMG_2697Kadar Pamuji, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) mempertahankan disertasinya pada ujian promosi doktor di FH UGM.  Judul disertasi tersebut ialah Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Tim penguji yang hadir pada kesempatan itu terdiri dari Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., selaku ketua penguji, Prof. Dr. Muchsan,. S.H., selaku promotor, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN., sebagai ko-promotor dan enam dosen lain sebagai anggota tim.

Pada disertasinya, promovendus mengangkat tiga permasalahan, yaitu pengaturan pengelolaan pajak daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, hambatan-hambatan yang memepengaruhi pengaturan pengelolaan pajak daerah, dan bentuk kebijakan pengaturan pengelolaan pajak daerah yang dapat mendukung terlaksananya otonomi daerah.

Dalam kesempatan itu, promotor mempertanyakan parameter apa yang digunakan dalam penentuan variabel yang Kadar teliti pada disertasinya. Kemudian, pria kelahiran Purbalingga ini menjelaskan bahwa dalam dua variabel,yaitu  pengelolaan pajak daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah, Ia meninjau dari unsur perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Melalui hasil penelitian dan pembahasan yang Kadar lakukan, Ia mendapatkan beberapa kesimpulan pada disertasinya. Kesimpulan tersebut adalah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dituangkan dalam undang-undang Pemerintah Daerah menjadi dasar dan acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan pajak daerah. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah pun sudah secara tegas dan rinci diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, kewenangan daerah untuk membuat kebijakan perpajakan daerah harus selalu mengikuti arahan dari pusat. Hal ini menyebabkan optimalisasi pengelolaan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah terkendala pada batasan kewenangan.

Solusi yang ditawarkan oleh promovendus adalah melakukan restrukturisasi lembaga pemungut pajak daerah dengan menambahkan fungsi baru dalam lembaga tersebut, optimalisasi pemungutan pajak daerah disertai dengan kebijakan pemberian insentif pajak, dan mengoptimalkan instrumen penegakan hukum. (Fitri/Lita)

TAGS :  

Latest News

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

FH UGM dan Kemenkum RI Gelar Uji Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini dilaksanakan di …

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Scroll to Top