Dosen UNSOED Raih Doktor Usai Teliti Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah

IMG_2697Kadar Pamuji, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) mempertahankan disertasinya pada ujian promosi doktor di FH UGM.  Judul disertasi tersebut ialah Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Tim penguji yang hadir pada kesempatan itu terdiri dari Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., selaku ketua penguji, Prof. Dr. Muchsan,. S.H., selaku promotor, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN., sebagai ko-promotor dan enam dosen lain sebagai anggota tim.

Pada disertasinya, promovendus mengangkat tiga permasalahan, yaitu pengaturan pengelolaan pajak daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, hambatan-hambatan yang memepengaruhi pengaturan pengelolaan pajak daerah, dan bentuk kebijakan pengaturan pengelolaan pajak daerah yang dapat mendukung terlaksananya otonomi daerah.

Dalam kesempatan itu, promotor mempertanyakan parameter apa yang digunakan dalam penentuan variabel yang Kadar teliti pada disertasinya. Kemudian, pria kelahiran Purbalingga ini menjelaskan bahwa dalam dua variabel,yaitu  pengelolaan pajak daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah, Ia meninjau dari unsur perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Melalui hasil penelitian dan pembahasan yang Kadar lakukan, Ia mendapatkan beberapa kesimpulan pada disertasinya. Kesimpulan tersebut adalah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dituangkan dalam undang-undang Pemerintah Daerah menjadi dasar dan acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan pajak daerah. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah pun sudah secara tegas dan rinci diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, kewenangan daerah untuk membuat kebijakan perpajakan daerah harus selalu mengikuti arahan dari pusat. Hal ini menyebabkan optimalisasi pengelolaan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah terkendala pada batasan kewenangan.

Solusi yang ditawarkan oleh promovendus adalah melakukan restrukturisasi lembaga pemungut pajak daerah dengan menambahkan fungsi baru dalam lembaga tersebut, optimalisasi pemungutan pajak daerah disertai dengan kebijakan pemberian insentif pajak, dan mengoptimalkan instrumen penegakan hukum. (Fitri/Lita)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Bersama Natural Resources Governance Studies (NRGS) dan PT Pertamina (Persero) Resmi Membuka Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam atau Natural Resources Governance Studies (NRGS) kembali menjalin kolaborasi strategis dengan …

PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang” 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …

FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, …

Scroll to Top