Dosen Hukum Internasional FH UGM Raih Gelar Doktor

Dosen Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., berhasil meraih gelar doktor di Fakultas Hukum UGM usai mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul Kesesuain Operasionalisasi Equitable Sharing of Financial Benefits and Other Economic Benefits Dalam Pemanfaatan Area Dengan Pronsip Common Heritage of Mankind UNCLOS 1982 pada Rabu (26/7). 

Pada promosi doktor ini, bertidak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Tiratmodjo, S.H., LL.M. dan ko-promotor adalah I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D. Sedangkan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.; Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., PhD.; Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum.; dan Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D. 

Menurut promovenda, tema penelitian yang diangkat masih kurang populer di Indonesia. Hal itu terlihat dari sedikitnya sitasi yang berasal dari dalam negeri. Hal ini pun menjadi salah satu motivasi bagi promovenda untuk menyelesaikan penelitiannya.

Dalam disertasinya, promovenda menyatakan bahwa ratio legis kehadiran prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) adalah untuk mencegah apropriasi dasar laut oleh negara melalui klaim yuridiksi dan untuk menjamin adanya retribusi secara berkeadilan atas sumber daya yang dimiliki manusia. Selain itu, kehadiran  Equitable Sharing of Financial Benefits and Other Economic Benefits (EBS) sejalan dengan CHM, yaitu untuk memberikan jaminan pembagian hasil pemanfaatan yang tidak dapat diakomodasi oleh rezim pemanfaatan secara terbuka (open access).

Namun pembagian hasil redistribusi ini masih belum mendapat perhatian walaupun sudah 40 tahun berlalu. “Hingga hari ini pun rezim eksploitasi atau pengambilan mineral di area belum dibuka dan semua kontaktor masih di tahap eksplorasi. Saat ini pun belum ada pengaturan tentang mekanisme eksploitasi. Kurang lebih ada 2 gagasan yaitu pembentukan common heritage fund sebagai lembaga khusus pengelola atau berkolaborasi dengan organisasi internasional yang akan berkonsen pada sesuatu. Namun semua itu masih berupa gagasan karena semua negara masih berpikir bagaimana cara bagi hasil. Sehingga belum ada negara yang berpikir lebih lanjut bagaimana redistribusinya,” jelas promovenda.

Agustina Merdekawati dinyatakan lulus dengan nilai A dan predikat cum laude. Dengan ini Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. merupakan Doktor ke 255 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan Doktor ke 5877 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.

TAGS :  

Latest News

FH UGM Terima Penghargaan LEPRID atas Inisiatif Museum Koruptor Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima penghargaan bergengsi dari Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) atas kontribusinya dalam pendirian Museum Koruptor Indonesia—museum edukasi antikorupsi pertama …

Perkuat Kepastian Hukum Hak Cipta, Dosen FH UGM Sampaikan Keterangan Ahli di Mahkamah Konstitusi

Selas (22/7/2025), dua dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., dari Departemen Hukum Bisnis, dan Dr. Muhammad Fatahillah …

Fakultas Hukum UGM Dorong Produktivitas Kerja melalui Pengembangan Kapasitas SDM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pada 17–19 Juli 2025 di Tawangmangu, Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh …

Scroll to Top