Rika Lestari, S.H., M.Hum. baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan penelitian berjudul “Perubahan Hukum Adat yang Mengatur Pemanfaatan Hutan Adat di Kabupaten Kampar sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” pada Kamis (7/27). Pada promosi ini, bertindak sebagai promotor adalah Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N. dan ko-promotor Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. Sementara itu tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum. LL.M. dan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku ketua penguji.
Dalam disertasinya, promovenda memaparkan bahwa hutan adat di Kabupaten Kampar sebagai hutan ulayat terjaga dengan baik kelestariannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya mampu mengatur pemanfaatan dan pengelolaan hutan adat walaupun terjadi perubahan yang cukup signifikan seiring perkembangan masyarakat. Keberhasilan masyarakat hukum adat dalam menjaga hutan adat di tengah dinamika perkembangan menunjukkan masyarakat hukum adat mampu menjalankan fungsi adaptasi, fungsi mencapai tujuan, fungsi integrasi, dan fungsi mempertahankan nilai-nilai atau pola dalam pemanfaatan hutan adat.
Mengacu pada penelitian yang dilakukan promovenda, terdapat aspek perubahan norma hukum adat yaitu tentang larangan adat. Dahulu, pengambilan kayu dalam hutan adat hanya diperkenankan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid, jembatan, balai adat, dan rumah masyarakat. Saat ini norma tersebut berubah menjadi “sama sekali tidak boleh menebang kayu di dalam hutan adat”. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh perilaku beberapa oknum masyarakat hukum adat yang menebang kayu tanpa izin untuk dikomersilkan.
Aspek lain yang berubah adalah terkait pembagian kawasan hutan. Dahulu hutan ulayat di Kabupaten Kampar terdiri dari Hutan Ulayat Pusako Tinggi, Hutan Soko, Hutan Larangan, dan Hutan Pencadangan. Saat ini hanya tersisa Hutan Larangan dan Hutan Soko. Status Hutan Ulayat Pusako Tinggi dan Hutan Pencadangan yang semula merupakan hutan adat berubah menjadi “bagian dari hutan negara”.
Promovenda juga memaparkan perubahan aspek kelembagaan pengawasan. “Biasanya kekuasaan atas hutan ulayat diberikan kepada Penghulu Pucuk Godang Ka Dalam di dalam kenegerian untuk dikuasakan lagi kepada Dubalang. Saat ini, kelembagaan pengawasan terhadap hutan adat dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), kepala suku, dan Pemerintah Desa,” jelas promovenda.
Disertasi promovenda mengkaji tiga hal utama, yaitu penelitian terhadap perubahan hukum adat yang mengatur pemanfaatan hutan adat di Kabupaten Kampar, faktor-faktor yang memengaruhi perubahan hukum adat yang mengatur pemanfaatan hutan adat di Kabupaten Kampar sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, dan meneliti eksistensi hukum adat dalam mengatur pemanfaatan hutan adat apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang terbuka ini, Rika Lestari, S.H., M.Hum. berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dan dinyatakan lulus dengan nilai A- dan predikat sangat memuaskan. Dengan ini diberitahukan bahwa Rika Lestari, S.H., M.Hum. adalah Doktor ke-257 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke-5919 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.
Penulis: PDIH
Editor: PR