Diskusi Revisi UU MK Bersama Mahfud MD

img_2900

Diskusi publik berkenaan dengan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) telah diselenggarakan pada hari Jumat (30/9) di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM). “Adanya geraman dari masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari masa jabatan hakim MK hingga proses rekruitmen yang dinilai kurang transparansi menjadi latar belakang diskusi ini”, ujar Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., LL.M dalam sambutannya.

Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U. , hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut dan dimoderatori oleh Dr. Maruarar Siahaan, S.H. Dalam pemaparannya, Mahfud MD menjelaskan mengenai beberapa persoalan yang perlu dipertimbangkan sebagai substansi dalam UU MK yang baru. Salah satu persoalan yang dibahas adalah pengaturan tentang pemakzulan atau pemberhentian presiden dan wakil presiden. Dalam pasal 24C ayat (1) disebutkan salah satu alasan presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan yaitu apabila melakukan tindak pidana berat. Hal ini menjadi suatu perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang mengadilinya. Menurut UUD,  pemberhentian presiden dan wakil presiden tersebut harus diputus oleh MK. Namun, pelanggaran yang dijadikan dasar pendakwaan ini merupakan pelanggaran hukum pidana yang secara umum menjadi kompetensi peradilan pidana. Permasalahannya adalah waktu yang dibutuhkan dalam persidangan MK adalah 90 hari sedangkan dalam peradilan pidana bisa mencapai 3 tahun. Terkait hal ini, mantan ketua MK tersebut menegaskan bahwa putusan MK dan peradilan pidana diperlukan proses yang selaras. Maksudnya, putusan MK tetap dapat dilakukan tanpa menunggu proses peradilan pidana dan putusan MK ini tidak menghalangi dilakukannya proses peradilan pidana.

Hal lain yang juga menjadi pembahasan adalah subjek dalam pengajuan permohonan pembubaran partai politik. Mantan menteri hukum dan HAM ke-24 ini menyatakan bahwa pemerintah sebagai satu-satunya subjek permohonan dinilai dapat menimbulkan banyak masalah. Sehingga perlu diadakannya lembaga hukum publik tepatnya lembaga negara diluar pemerintah sebagai pemohon pembubaran partai politik. Selain itu, perselisihan pemilihan umum kepala daerah akan tetap menjadi kewenangan MK dalam mengadili sebelum dibentuknya peradilan khusus untuk persoalan tersebut.

Mantan menteri pertahanan ke-22 ini juga menyarankan perlu adaya kewenangan MK untuk mengadili perkara keluhan konstitusional (Constitutional Complaint). Perkara yang dimaksud merupakan perkara yang telah mendapat vonis final tetapi ada kesalahan dalam pembuatan vonis. Kemudian, diperlukan juga wadah bagi hakim yang ragu dalam mencari kepastian konstitusionalitas UU atas perkara yang sedang diadilinya. Tindakan keraguan hakim ini dapat diajukan dalam pertanyaan konstitusional (Constitutional Question). Acara tersebut ditutup dengan pelantikan pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2016-2021. (Adik Miftakhur Rohmah/Fitri Isni Ridha)

TAGS :  

Latest News

FH UGM Lepas 69 Wisudawan Sarjana Periode II TA 2025/2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (25/2/2026), bertempat di Auditorium …

Call for Abstracts: Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!

Call for Abstracts Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! In the framework of the international conference, we invite scholars, researchers, and practitioners, to submit …

MIH FH UGM Gelar Seminar Internasional Bahas Democratic Backsliding dan Tantangan Konstitusionalisme Global

Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Democratic Backsliding and the Return of Authoritarianism: Methodological Implications for Constitutional …

Scroll to Top