Diskusi Nasional Branchless Banking oleh Bussiness Law Community FH UGM

LD BLC-8

Ruang III.3.1 Fakultas Hukum UGM diwarnai oleh berbagai almamater universitas yang ada di Indonesia, yaitu Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, dan  Universitas Airlangga. Delegasi dari berbagai universitas tersebut sedang menghadiri kegiatan Legal Discussion Branchless Banking yang diadakan oleh komunitas Bussiness Law Community (BLC)  FH UGM pada Sabtu (16/4).

Branchless Banking merupakan sebuah program perbankan yang pelaksanaan pelayanannya tidak bertumpu pada kantor cabang, melainkan dapat melalui agen-agen tertentu yang telah ditunjuk oleh suatu bank. Dengan adanya program baru tersebut, BLC FH UGM berupaya memberikan wawasan mengenai Branchless Banking dilihat dari aspek hukum serta tujuan dan manfaatnya. Selain itu, diskusi ini juga membahas mengenai pengimplementasian program tersebut dalam perekonomian Indonesia.

Acara nasional ini dihadiri oleh dua orang pembicara, yaitu Inda Rahadiyan, S.H.,M.H., selaku dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta Lay Monica Ratna Dewi yang merupakan Mahasiswa Berprestasi (Mapres) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM tahun 2011 dan asisten peneliti mengenai “Pasar Asuransi ASEAN” dan “Pasar Modal ASEAN”.

Monica mengatakan,”Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pengguna bank di Indonesia masih sedikit, untuk itu kita harapkan dengan adanya  Branchless Banking yang bersifat fleksibel ini dapat menarik minat masyarakat untuk menabung dan meminjam uang di bank, bukan malah meminjam kepada rentenir”. Sedangkan Inda membahas Branchless Banking dari segi hukumnya. Ia mengatakan bahwa pengawasan dalam penyelenggaraan program tersebut ada pada masing-masing bank, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tidak langsung juga mengawasi kegiatan tersebut.

Karina Maharani, Ketua acara tersebut, mengatakan bahwa dirinya dan panitia sangat terkesan dengan antusiasme para delegasi dari berbagai universitas dalam Legal Discussion ini. “Kami berharap acara legal discussion yang melibatkan BLC tiap universitas yg dimulai oleh BLC UGM ini dapat terus berlanjut kedepannya dan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa fakultas hukum  untuk meningkatkan wawasannya dibidang hukum bisnis”, ujar mahasiswa angkatan 2014 ini. (Fitri)

TAGS :  

Latest News

FH UGM and Kejati DIY Finalize Collaboration Plan for 2026 Community Service Activities

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

FH UGM Berikan Dukungan Akademik dan Sosial bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan diskusi dan pertemuan penerimaan mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. …

FH UGM Gelar Tasyakuran Akademik dan Apresiasi Capaian Mutu Pendidikan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan tasyakuran Jumat (19/12/2025). Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Gedung B FH UGM. Tasyakuran ini menjadi momentum reflektif …

Scroll to Top