Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) berkolaborasi dengan Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Dialog Publik bertajuk “Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Senantiasa Berulang?”. Dialog publik ini berlangsung secara hybrid format di Ruang 3.1.1 FH UGM dan disiarkan secara langsung melalui Kanal Pengetahuan FH UGM pada Jumat (4/9/2026). Tidak hanya akademisi dan mahasiswa, dialog publik ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil serta awak media.
Forum ilmiah ini menghadirkan lima narasumber lintas disiplin, yaitu Budi Baskoro (jurnalis lingkungan Mongabay Indonesia), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara FH UGM), Fathur Roziqin Fen (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur), Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM), Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Lingkungan FH UGM), serta dimoderatori oleh Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M. (Ketua Departemen HAN FH UGM). Diskusi mendalam tersebut membedah akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung usai, sekaligus merumuskan pembaharuan hukum yang berkeadilan ekologis.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. selaku Ketua Departemen Hukum Lingkungan FH UGM. Dalam pembukaannya, Totok menegaskan pentingnya melihat krisis karhutla secara jernih dan kritis karena dampaknya tidak hanya terbatas pada kerusakan ekologi, tetapi juga meluas ke ranah sosial, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat. Ia berharap forum ini dapat melahirkan gagasan komprehensif dari para narasumber untuk menyikapi persoalan bencana ekologis yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan setiap musim kemarau.
Dipandu oleh Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M. selaku moderator, pemaparan materi diawali oleh Budi Baskoro yang membagikan kesaksian empiris langsung dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengenai krisis udara dan guyuran abu kebakaran yang masuk hingga ke permukiman warga sejak kemarau melanda pada bulan Juli. Ia menyoroti rusaknya bentang alam serta keringnya ekosistem gambut akibat tidak terpenuhinya batas minimal tinggi muka air gambut setinggi 40 sentimeter, yang diperparah oleh ketiadaan pemeliharaan sekat kanal sehingga wilayah tersebut menjadi sangat rentan terbakar.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Dr. Hendry Julian Noor dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Hendry menguraikan peran krusial instrumen administrasi yang tidak hanya berfungsi pada tahap penindakan saat bencana terjadi, tetapi juga pada aspek pencegahan melalui pengawasan perizinan, pengauditan kelayakan, serta evaluasi konsesi secara berkala. Ia menekankan bahwa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan paksaan pemerintah (bestuursdwang) memiliki kekuatan eksekutorial langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan yang memakan waktu lama, sekaligus mempertanyakan konsistensi pejabat publik dalam menjalankan kewenangan tersebut tanpa melakukan pembiaran.
Selanjutnya, Fathur Roziqin Fen memaparkan kondisi krisis lingkungan dari sudut pandang organisasi masyarakat sipil. Fathur mengkritisi lemahnya pengawasan negara terhadap konsesi swasta serta pembiaran atas pelanggaran kewajiban pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning policy) yang memicu maraknya titik panas di area perkebunan dan pertambangan. Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang sering kali menyudutkan masyarakat adat, padahal mereka memiliki kearifan tradisional dalam mengelola api dan menjaga kelestarian hutan.
Sesi keempat dilanjutkan oleh Karina D.N. Putri dari Departemen Hukum Bisnis FH UGM yang membedah celah hukum dalam pemidanaan korporasi yang sering kali mengalami kekeliruan subjek hukum (error in persona) karena hanya menjerat pekerja di tingkat lapangan. Karina menawarkan penggunaan doktrin hukum bisnis, seperti piercing the corporate veil dan pelacakan pemilik manfaat (beneficial ownership), untuk menembus kerahasiaan struktur kelompok perusahaan (group corporate) agar entitas induk yang menikmati keuntungan ekonomi dari efisiensi pembakaran lahan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebagai narasumber pemungkas, Dr. Wahyu Yun Santoso menegaskan bahwa fenomena iklim El Niño hanyalah pemacu (accelerator), sedangkan pemicu (trigger) utamanya tetaplah aktivitas pembukaan lahan oleh manusia. Wahyu menyoroti kelemahan tata kelola di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan mendorong optimasi penegakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak berdasarkan Pasal 88 UU PPLH dalam gugatan perdata lingkungan. Ia juga mengkritisi mandeknya eksekusi ganti kerugian lingkungan hasil putusan pengadilan yang tidak segera ditagih untuk pemulihan lahan, serta mengusulkan mekanisme blacklist bagi pemilik manfaat dari korporasi yang berulang kali merusak lingkungan.

Setelah seluruh narasumber memberikan pandangannya, Dr. Richo Andi Wibowo merangkum gagasan yang mengemuka ke dalam peta jalan perbaikan yang mencakup evaluasi perizinan berbasis ekologis, penerapan sanksi administratif secara segera, penguatan pembuktian pidana korporasi hingga ke tingkat induk perusahaan, eksekusi nyata ganti kerugian lingkungan, serta pembukaan transparansi data spasial konsesi bagi publik.
Rangkaian dialog publik ditutup secara resmi oleh Dr. Totok Dwi Diantoro yang menyampaikan kesimpulan akhir diskusi. Dalam pandangan penutupnya, Totok menggarisbawahi bahwa karhutla merupakan bencana ekologis yang berakar pada masalah tata kelola pemerintahan dan relasi kekuasaan sehingga perlu ada pelajaran berharga yang diambil demi perbaikan sistem perizinan hingga penegakan hukum. Selain itu, ia juga mendesak penghentian tuduhan keliru terhadap masyarakat adat dan mendorong lahirnya kebijakan afirmatif untuk melindungi ruang kelola masyarakat lokal yang terbukti lebih tangguh dan lestari dalam menjaga ekosistem.
Melalui agenda ini, Departemen HAN dan Departemen Hukum Lingkungan FH UGM berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan hukum perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan di Indonesia secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), particularly SDG 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim, melalui penguatan kebijakan dan tata kelola untuk menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan; SDG 15 tentang Ekosistem Daratan, melalui dorongan terhadap perlindungan hutan, gambut, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan; dan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, melalui penguatan pengawasan perizinan, akuntabilitas korporasi, penegakan hukum lingkungan, serta transparansi informasi publik. Pembahasan mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat juga memperkuat relevansinya dengan SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Dengan demikian, forum ini menempatkan penyelesaian persoalan karhutla bukan semata sebagai respons terhadap bencana, melainkan sebagai agenda pembenahan tata kelola lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, media, dunia usaha, dan masyarakat.
Materi narasumber dapat diakses di sini.
Penulis: Muhammad Fadhlan Surya Nugroho

