Bahas Perkembangan Harta Waris Berupa Aset Digital dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam, PUSHIMAS FH UGM Selenggarakan Islamic Law and Society Discussion Series Kelima

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan terhadap bentuk kekayaan, harta yang sebelumnya identik dengan benda berwujud seperti tanah, bangunan, dan kendaraan, kini juga dapat berbentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi, seperti mata uang kripto, saldo dompet digital, Non-Fungible Token (NFT), saham elektronik, hingga berbagai karya dan akun digital. Perkembangan tersebut menghadirkan persoalan baru dalam hukum kewarisan, khususnya ketika pemilik aset digital meninggal dunia dan meninggalkan harta yang secara teknis maupun hukum tidak mudah diakses serta dialihkan kepada ahli warisnya. Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena karakteristik aset digital yang tidak berwujud, memiliki nilai yang fluktuatif, serta sering kali terikat pada ketentuan layanan dan sistem keamanan platform digital.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pusat Kajian Hukum Islam dan Kemasyarakatan (PUSHIMAS) atau Study Center for Islamic Law and Society Fakultas Hukum UGM kembali menyelenggarakan kegiatan Islamic Law and Society Discussion Series dengan mengangkat tema “Perkembangan Harta Waris Berupa Aset Digital dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam”. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si., Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM sebagai narasumber. Diskusi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dimoderatori oleh Ahmada Bayakmiko Arigayo, mahasiswa S1 Hukum sekaligus Anggota Biro Khusus Kaderisasi Keluarga Muslim Fakultas Hukum (KMFH) UGM. Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum.

Dalam paparannya, Dr. Destri mengawali pembahasan dengan menjelaskan pengertian dan landasan hukum kewarisan Islam. Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, menentukan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris, serta menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Pengaturan mengenai kewarisan Islam di Indonesia salah satunya terdapat dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 171 sampai dengan Pasal 214. Selain itu, landasan hukum kewarisan Islam juga bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad yang tercermin dalam pertimbangan hukum maupun putusan hakim. Narasumber turut menyinggung perkembangan yurisprudensi hukum kewarisan Islam, di antaranya Putusan Nomor 368 K/Ag/1995 mengenai pemberian wasiat wajibah kepada kerabat yang berbeda agama dan Putusan Nomor 86 K/Ag/2001 mengenai kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti.

Pembahasan kemudian diarahkan pada perkembangan aset digital sebagai bentuk kekayaan baru dalam kehidupan masyarakat. Dr. Destri menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menjadikan aset digital tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai sumber kekayaan yang dapat memberikan manfaat ekonomi. Aset digital dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu aset yang memiliki nilai ekonomi seperti mata uang kripto, NFT, dan saldo dompet digital; akun dan data digital seperti media sosial, surat elektronik, serta penyimpanan berbasis cloud; dan kekayaan intelektual berupa konten kreatif, domain, lisensi, serta hak cipta atas karya digital. Berbagai bentuk aset tersebut menunjukkan bahwa objek kekayaan masyarakat semakin beragam dan berpotensi menjadi bagian dari harta peninggalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum kewarisan. Perkembangan ini menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana kedudukan aset-aset tersebut ketika pemiliknya meninggal dunia, khususnya apakah aset digital dapat dikategorikan sebagai harta peninggalan yang dapat diwariskan menurut hukum kewarisan Islam.

Dalam perspektif hukum kewarisan Islam, Dr. Destri menjelaskan bahwa suatu aset dapat dikategorikan sebagai harta apabila memenuhi unsur nilai (qimah), manfaat (manfa’ah), dan kepemilikan (al-milk). Dengan demikian, karakteristik digital suatu aset tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan aset tersebut untuk dikategorikan sebagai harta yang dapat menjadi objek kewarisan. Namun, aset digital memiliki karakteristik yang membedakannya dari harta konvensional, yaitu tidak berwujud, nilainya dapat mengalami fluktuasi, aksesnya bergantung pada kata sandi atau private key, serta terikat pada ketentuan layanan (terms of service) dari platform penyedia. Karakteristik tersebut menimbulkan persoalan tersendiri dalam proses identifikasi, penguasaan, penilaian, dan pengalihan aset digital kepada ahli waris.

Dr. Destri juga menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi kewarisan aset digital. Pertama, kompleksitas sistem perlindungan digital, seperti enkripsi dan mekanisme keamanan lainnya, dapat menyebabkan ahli waris kesulitan mengidentifikasi maupun mengakses aset peninggalan pewaris. Kedua, belum adanya kejelasan status hukum dan mekanisme pengalihan aset digital berpotensi menimbulkan kekosongan hukum serta sengketa, terlebih ketika platform digital tunduk pada ketentuan hukum negara lain. Ketiga, kebijakan privasi sejumlah platform dapat membatasi akses ahli waris terhadap akun dan data digital meskipun pemiliknya telah meninggal dunia. Selain itu, fluktuasi nilai aset digital, khususnya mata uang kripto dan NFT, juga menimbulkan persoalan dalam menentukan waktu penilaian yang tepat sebagai dasar pembagian warisan. Kendala lainnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan karena pengalihan aset digital sering kali membutuhkan akses teknis eksklusif yang tidak selalu dapat dipaksakan melalui mekanisme hukum konvensional.

Para peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias dan turut aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab. Diskusi ini memberikan pemahaman bahwa perkembangan teknologi tidak hanya mengubah bentuk kekayaan masyarakat, tetapi juga menuntut perkembangan hukum kewarisan agar mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris dalam menghadapi berbagai bentuk kekayaan baru.

Penyelenggaraan Islamic Law and Society Discussion Series ini merupakan bagian dari komitmen PUSHIMAS dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui penguatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum Islam dan kemasyarakatan. Kegiatan ini sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan literasi hukum dan penyediaan ruang diskusi akademik mengenai perkembangan hukum kontemporer. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung tujuan ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan pemahaman mengenai kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, serta kebutuhan pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital.

Author : Mastri Imammusadin, S.H.

Penyunting: Humas

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top