Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menunjukkan perannya dalam mendorong reformasi hukum nasional melalui keterlibatan dosennya, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dalam Webinar Hukum bertajuk “Menelisik Substansi dan Proses Pembentukan RKUHAP”. Webinar ini diselenggarakan GMNI Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sabtu (6/8/2025). Dalam forum ini, Dr. Akbar menggarisbawahi pentingnya pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai wujud penegakan hukum yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Peran FH UGM, melalui Dr. Akbar dalam diskursus ini menjadi bukti nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mengawal proses legislasi nasional agar selaras dengan kebutuhan sosial dan perkembangan zaman.
Kegiatan yang melibatkan mahasiswa, praktisi, dan masyarakat sipil ini menjadi ruang refleksi bersama bahwa pembaruan KUHAP bukan hanya urusan regulasi formal, melainkan juga instrumen penting bagi terwujudnya keadilan sosial. Melalui kiprah akademisi seperti Dr. Akbar, FH UGM terus menunjukkan komitmennya dalam menghubungkan teori dengan praktik, serta menjembatani aspirasi masyarakat dengan proses legislasi di tingkat nasional.
Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), kontribusi FH UGM dalam mengawal pembahasan RKUHAP selaras dengan tujuan ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Upaya mendorong sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi untuk memperkuat institusi hukum dan demokrasi. Dengan demikian, peran FH UGM tidak hanya penting bagi perkembangan akademik, tetapi juga krusial bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.




