Webinar Peran Audit Untuk Mendeteksi Kepailitan Secara Dini

Pada masa pandemic COVID-19 tahun 2020, sejumlah perusahaan kenamaan beberapa waktu belakangan kerap menjadi pembahasan karena tersandung gugatan pailit maupun sengketa hukum lainnya yang dilayangkan oleh berbagai pihak yang dirugikan. Salah satu sengketa yang kerap diajukan ialah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Setidaknya dalam dua bulan terakhir (Februari– Maret 2021), terdapat lima perusahaan yang memiliki sengketa dan diproses pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terdiri dari PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Trans Retail Indonesia, dan PT Ace Hardware IndonesiaTbk (ACES) (Kompas,2020). Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dimana digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit oleh PT Graha Megah Tritunggal pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PNNiagaJkt.Pst (Detik,2020).

Kepailitan juga dijelaskan oleh ISDA (International Swap and Derivatives Association) sebagaimana dikutip oleh Hadad (2003) adalah terjadinya salah satu kejadian-kejadian berikut ini:

  1. Perusahaan yang mengeluarkan surat hutang berhenti beroperasi (pailit);
  2. Perusahaan tidak solven atau tidak mampu membayar utang;
  3. Timbulnya tuntutan kepailitan;
  4. Proses kepailitan sedang terjadi;
  5. Telah ditunjuknya receivership; dan
  6. Dititipkannya seluruh asset pada pihak ketiga.

Berdasarkan kasus-kasus diatas, kepailitan dapat terjadi karena adanya gugatan atas pailit. Kondisi tersebut mencerminkan tingkat kesulitan keuangan perusahaan yang tinggi. Hal ini dapat terjadi karena ketidakmampuan manajemen perusahaan untuk menjalankan fungsi manajemen sehingga mengancam keberlangsungan usaha. Dengan kata lain, tata kelola perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dimana Dewan Komisaris dan Komite Audit sebagai internal monitoring mechanism memiliki peran untuk mendeteksi potensi untuk mendeteksi kepailitan secara dini.

Oleh karenanya, dibutuhkan peran external monitoring yang dilakukan oleh auditor independen dalam hal ini kantor akuntan publik (KAP). Dikarenakan auditing dapat memberikan nilai maupun manfaat bagi para pengambil keputusan suatu perusahaan terkait kualitas informasi laporan keuangan perusahaan, maka peran audit dapat mendeteksi kemungkinan kebangkrutan suatu perusahaan.

Melalui survei yang disebar oleh tim KMMIH UGM Jakarta pada tanggal 1 April-7 April 2021, dari total responden 34 (tiga puluh empat) orang, terdapat mayoritas responden dengan jumlah 55,9% responden memilih tema ekonomi hukum. Dengan mempertimbangkan topic ekonomi hukum yang diminati, tim KMMIH UGM Jakarta melakukan beberapa riset mengenai topik yang sedang hangat untuk diangkat dan dibahas bagi mahasiswa/i magister hukum UGM Jakarta.

TAGS :  

Latest News

FH UGM and UNTAR Faculty of Law Strengthen Academic Collaboration through Benchmarking and the Exchange of Best Practices

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH UNTAR) pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di …

Legal Education on Regional Autonomy: FH UGM Master’s Students and UGM Professor Examine Regional Reorganization through Territorial Expansion

Di balik hiruk-pikuk permasalahan ketatanegaraan saat ini, terdapat satu isu yang jarang dibahas, yakni mengenai pembentukan daerah otonom baru. Jika melihat data dari Kementerian Dalam …

Faculty of Law UGM Conducts Waste Scale Training to Support Sustainable Environmental Management

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Scroll to Top