SEMINAR NASIONAL HUKUM KESEHATAN “Implikasi Sistem Rujukan dalam Era JKN Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pasien”

Kesehatan merupakan hak dasar seseorang yang harus dipenuhi agar fungsi-fungsi sosialnya dapat dijalankan. Pemerintah harus memastikan setiap rakyat terpenuhi haknya untuk sehat dan menjamin akses layanan kesehatan yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945

Terkait akses terhadap layanan kesehatan, dalam pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Salah satu program untuk mendukung hal tersebut adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan salah satu jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang dilaksanakan oleh BPJS.

Sehubungan dengan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS, dengan sistem rujukan online, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan antara lain keluhan pasien tentang sulitnya mendapatkan rujukan ke fasilitas rujukan tingkat lanjut yang sesuai. Sementara pada dasarnya sistem rujukan berdasarkan BPJS kesehatan tidak berubah, justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan. (Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf).

Sementara menurut UU Rumah Sakit no 44/2009 Pasal 32 huruf g salah satu hak pasien adalah memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

Diharapkan melalui seminar nasional hukum kesehatan yang diselenggarakan Magister Kesehatan Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Majelis Pembina Kesehatan Umum PWM Muhammadiyah DIY, akan diperoleh pembahasan lebih mendalam terkait implikasi sistem rujukan dalam era JKN terhadap pemenuhan hak-hak pasien.

 

#Pembicara dalam seminar:
dr. Aris Jatmiko, M.M.
(Kepala Div.Reg. VI BPJS Jawa tengah – DIY)

dr. Ahmad Faisol Sp.Rad., M.Kes, MMRS
(MPKU PWM DIY)

Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum
(Guru Besar Fakultas Hukum UGM)

#Waktu:
Sabtu, 17 November 2018, 08.00-13.00 WIB

#Tempat:
Fakultas Hukum UGM, Gedung V – R.5.3.1,

#Gratis untuk Mahasiswa
CP: Rani (08179402357)

 

Seminar MHKES 2018

TAGS :  

Latest News

 Legal Counseling on Village Treasury Land Management, Criminal Law, and the Rights and Obligations of Village Officials in Logandeng Village, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) …

Legal Counseling on Dispute Resolution in Neighborhood Relations, Waste Management, and Village Treasury Land Management in Bendung Village, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

FACULTY OF LAW UNIVERSITAS GADJAH MADA INITIATES LEGAL EDUCATION ON INDONESIA'S NEW CRIMINAL CODE AND LEGAL CONSULTATION CLINIC FOR INMATES AT YOGYAKARTA WOMEN'S CORRECTIONAL FACILITY 

 Jumat (17/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan konsultasi …

Scroll to Top